KPU Kembalikan Berkas Caleg Eks Napi Korupsi, Ketua KPK: Saya Sangat Setuju
Jadi sudah gagal di dalam integritas, kalau saya sangat setuju tidak menjadi anggota legislatif lagi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - KPU RI mengembalikan berkas lima bacaleg eks napi korupsi ke parpol masing-masing diapresiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan setuju dengan langkah KPU tersebut, anggota legislatif berkualitas haruslah yang diutamakan.
"Itu sangat bagus saya pikir, anggota legislatif yang kualitasnya makin bagus harus kita kedepankan lah," ujar Agus di Lapangan Kejaksaan Agung, Kebayoran Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
Baca: Detik-detik Pengerebekan Narkoba di Indekos Wilayah Danau Kayan
Baca: Warga Malikian Segel Kantor Desa, Pemicunya Spele
Selain itu, alasan lain persetujuan Agus terhadap sikap KPU yakni lantaran para bacaleg ini dianggap sudah gagal dalam menjaga integritasnya.
"Jadi sudah gagal di dalam integritas, kalau saya sangat setuju tidak menjadi anggota legislatif lagi," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman, memaparkan pihaknya telah menyelesaikan dokumen verifikasi administrasi bacaleg 2019.
Dari hasil verifikasi, Arief mengatakan terdapat lima berkas bacaleg DPR RI, yang merupakan eks napi korupsi.
"Berdasarkan dokumen yang ada ditemukan ada 5 bakal calon anggota legislatif pernah terkena tindak pidana korupsi," ujar Arief di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).
Ia mengatakan hasil verifikasi tersebut akan segera diberikan kepada para liason officer para masing-masing parpol. Terutama pada berkas kelima orang eks napi korupsi ini.
Arief mengungkap jika kelima orang tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai bacaleg.
Sehingga, KPU memberikan kesempatan bagi parpol yang bersangkutan untuk mengganti bacaleg tersebut selama masa perbaikan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPK Setuju KPU Kembalikan Berkas Caleg Eks Napi Korupsi