Ditangkap Polisi, Isi Sandal Dua Pria Ini Senilai Rp 1 Miliar

Keduanya hendak melakukan penerbangan Batam-Jakarta-Denpasar dengan menggunakan maskapai Lion Air JT-373.

Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Sandal berisi sabu-sabu yang berhasil diungkap di bandara 

TRIBUNPONTINAK.CO.ID, BATAM - Petugas gabungan Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap dua kurir narkotika jaringan internasional asal Aceh, Mukhlis (33) dan Muhamad Ikhsan (30) diamankaMinggu (22/7/2018) sore.

Keduanya hendak melakukan penerbangan Batam-Jakarta-Denpasar dengan menggunakan maskapai Lion Air JT-373.

Dari tangan keduanya, petugas gabungan dari keamanan bandara dan BC Batam menyita 1.038 gram sabu, uang tunai, ponsel, sejumlah kartu kredit, serta kartu ATM bank nasional maupun internasional.

Baca: KPU Kembalikan Berkas Caleg Eks Napi Korupsi, Ketua KPK:  Saya Sangat Setuju

Baca: Detik-detik Penggerebekan Narkoba di Indekos Wilayah Danau Kayan

Kepala Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim, Suwarso, mengatakan, penangkapan keduanya terbilang cukup sulit.

Pasalnya, kedua pelaku sempat kabur dan lepas dari pantauan petugas yang sudah curiga dengan keduanya.

Namun, berkat penyisiran yang profesional yang dilakukan BC Batam dan petugas bandara, keduanya berhasil diamankan dari persembunyiannya.

"Keduanya sempat berpencar dan membaur dengan sejumlah penumpang lainnya, makanya petugas agak sedikit kesulitan mengamankan keduanya," kata Suwarso.

Menurut Suwarso, kecurigaan petugas berawal saat bunyi work through saat dilakukannya kepada Mukhlis.

Kemudian, gaya jalannya berbeda sehingga petugas menyakini ada yang aneh pada Mukhlis.

Dari Mukhlis, petugas mengamankan Muhamad Ikhsan yang merupakan rekan tersangka.

Kabid Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Tipe B Batam Raden Evy Suhartantyo mengungkapkan, dari keduanya, petugas mengamankan sabu seberat 1.038 gram.

"Sabu tersebut disimpan keduanya dalam sandal yang mereka pakai. Tersangka Mukhlis membawa 511 gram, sedangkan Ikhsan 527 gram," kata Evy.

Evy mengaku, saat dilakukan penangkapan, Muhamad Ikhsan sempat melawan dan enggan diperiksa.

Namun, setelah petugas menemukan sabu di telapak sandal, pelaku tak berkutik.

Kini, kedua tersangka, barang bukti 1.038 gram, serta barang barang bukti lainnya dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.(TRIBUNJOGJA.COM)

 Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Petugas Ungkap Penyelundupan Sabu Senilai Rp 1 Miliar dari Sandal Pelaku

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved