Terkait OTT Kalapas Sukamiskin, Mulyoko: Potensi Kerawanan dapat Dicegah Sedini Mungkin
Kecuali gaji dan tunjangan yang sudah di tentukan oleh pemerintah, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menyikapi Kepala Lapas di Sukamiskin telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK), Kepala Lapas Kelas IIB Putussibau, Mulyoko sangat merasa prihatin atas kejadian tersebut.
"Yang pasti, pada lapas atau rutan seluruh Indonesia itu, sesuai instruksi Menteri, Dirjen, Kakanwil, Kepala Divisi SOP nya hanya satu, artinya termasuk di Rutan Putussibau, pelaksanaan pelayanan, pembinaan yang ada harus gratis yaitu bebas pungli..semua pelayanan tida ada biayanya," ujarnya kepada Tribun, Minggu (22/7/2018).
Mulyoko menyatakan, kalau pihaknya (Lapas Putussibau/Kapuas Hulu) selalu berkomitmen bekerja sesuai SOP, dalam melaksanakan instruksi-intruksi pimpinan untuk bekerja memberikan pelayanan yang baik dengan gratis, tidak mengharap imbalan.
"Kecuali gaji dan tunjangan yang sudah di tentukan oleh pemerintah, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini," ucapnya.
Baca: Pendidikan PAUD Bisa Diterapkan Lewat 3 Cara
Baca: Ingin Ikut Undian Suzuki Nonton MotoGP, Ini Syarat dan Ketentuannya
Kalapas Putussibau memastikan, kalau di Rutan Putussibau bebas dari perlakuan istimewa kepada narapidana tertentu. "Biar tidak terjadi konflik dan kecemburuan sosial sesama napi," ujarnya.
Sehingga menurutnya, potensi-potensi kerawanan dapat di cegah sedini mungkin. Serta kunci semua itu, di samping memberikan pelayanan kepada napi sebaik-sebaiknya.
"Tak kalah penting adalah, pengawasan melekat kepada personil rutan sendiri," ungkapnya dengan menyebutkan jumlah warga binaan Rutas Kelas IIB Putussibau saat ini sebanyak 157 orang.