KPU Kalbar Kembalikan Berkas Bacaleg yang Belum Lengkap
Ramdan mengatakan pihaknya telah menyerahkan seluruh hasil pemeriksaan administrasi terhadap bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalbar.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar Ramdan mengatakan pihaknya telah menyerahkan seluruh hasil pemeriksaan administrasi terhadap bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalbar.
"Kemarin setelah dilakukan pemeriksaan syarat bakal calon anggota DPRD Provinsi terdapat beberapa berkas caleg yang belum lengkap syarat calon dari seluruh partai politik," ujarnya.
Ramdan mengatakan KPU Kalbar mengembalikan berkas-berkas yang yang bacaleg yang BMS (Belum Memenuhi Syarat) untuk segera dilengkapi dan diserahkan kembali ke KPU sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
"Masa perbaikan berkas bagi bacaleg yang BMS akan diterima KPU mulai hari ini (22/7/2018) hingga 31 Juli mendatang. Bagi bacaleg yang masih BMS dapat memperbaiki berkasnya sesuai waktu tersebut," ujarnya.
Selain itu, pada tenggat waktu tersebut parpol juga dapat mengganti bacaleg yang BMS tersebut dengan bacaleg lain.
"Dalam Sosialisasi yang kita sampaikan kepada LO bahwa untuk melengkapi seluruh syarat-syarat calon hanya bisa dilakukan satu kali. Jadi bacaleg yang belum memenuhi syarat tadi begitu diserahkan betul-betul sudah harus memenuhi syarata," ujarnya.
Dirinya menyarankan agar para petugas LO di masing-masing partai politik harus berkomunikasi dengan para help desk KPU Kalbar sebelum menyerahkan seluruh berkas syarat calon.
"Jadi sebelum berkas tersebut disampaikan secara formal ke KPU kita sarankan untuk intens berkoordinasi dengan petugas help desk. Hal tersebut agar seluruh berkas benar-benar dinyatakan lengkap," ujarnya.