Layanan SIM Keliling Berlaku Juga Untuk SIM A

Asalkan SIM yang bersangkutan habis masa berlaku nya belum lewat dari waktu yang ditentukan.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, apakah layanan SIM keliling Polresta berlaku juga untuk pembuatan dan perpanjangan SIM A? Terima kasih sebelumnya.
08967258xxxx

Baca: Aksi Donor Darah Dalam Rangka Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-58

Baca: Ratusan Mahasiswa Ikuti Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Osman Sapta Odang

Terima kasih juga sudah bertanya, tentu saja berlaku juga bagi SIM A.

Asalkan SIM yang bersangkutan habis masa berlaku nya belum lewat dari waktu yang ditentukan.

Kompol Syarifah Salbiah
Kasatlantas Polresta Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved