Jambret Ponsel Dari Tangan Bocah di Pasar Turi Singkawang, Pria Ini Dibekuk Polisi

Ia menjelaskan, pada saat itu korban bersama ibunya sedang pergi ke Pasar Turi untuk mencari makan...

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Singkawang berhasil amankan pelaku tindak pidana jambret yang terjadi di Jalan Pasar Turi Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat, Jumat (20/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak,  Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Singkawang berhasil amankan pelaku tindak pidana jambret yang terjadi di Jalan Pasar Turi Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat, Jumat (20/7/2018).

"Pelaku berhasil diamankan berkat laporan dari korban," kata Kasat Reskim Kota Singkawang, AKP Michael.

Baca: Dewan Singkawang Dukung Langkah Dinas Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban

Baca: Pengendara Terobos Kabut Asap Yang Melanda Pontianak

Baca: PSSI Pontianak Ajak Dukung Langsung Persipon Pontianak

Ia menjelaskan, pada saat itu korban bersama ibunya sedang pergi ke Pasar Turi untuk mencari makan yang mana handphone korban dimainkan oleh anaknya pada saat di atas sepeda motor.

Tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor korban, datang pelaku yang mengendarai sepeda motor kemudian langsung merampas handphone yang sedang dimainkan anak korban.

Atas laporan tersebut, Sat reskrim Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan bahwa handpone tersebut telah dijual kepada seseorang yang bertempat tinggal di jalan RA Kartini, Kecamatan Singkawang Tengah.

Selanjutnya Personel Sat Reskrim Polres Singkawang melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Xiaomi A1 warna Gold Imei1 : 86735035828840 dan Imei2 : 86732503582857.

Dari hasil introgasi pemegang terakhir handphone mengatakan bahwa handphone tersebut didapat dari seseorang yang berinisial W yang tinggal di jalan Yos Sudarso.

Selanjutnya Personel Sat Reskrim Polres Singkawang menuju kerumah W.

Setelah dilakukan interogasi awal, W mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana Jambret di Jalan Pasar Turi Kecamatan Singkawang Tengah.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 (satu) unit Handphone Xiaomi A1 warna Gold Imei1 : 86735035828840 dan Imei2 : 86732503582857.

"Kini pelaku W berikut barang bukti telah di amankan di Polres Singkawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved