Instansi Harus Susun Standar Kompetensi Jabatan Demi Profesionalisme ASN

Usai mendapat informasi jabatan dari hasil analisis jabatan, pelaksanakan tugas-tugas dalam informasi jabatan memerlukan kompetensi tertentu.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
NET
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Asisten III Sekda Kalbar, Marlina mengatakan setiap instansi pemerintah harus menyusun standar kompetensi jabatan untuk mewujudkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 165 ayat 4.

 Baca: Sutarmidji Akui Tak Segan-segan Tahan ASN Pindah Tugas Semaunya

Baca: Sutarmidji Mengaku Kecolongan Ada Pegawai Pindahan Tersangkut Korupsi

“Standar kompetensi jabatan merupakan acuan untuk perencanaan, pengadaan, pengembangan karir dan kompetensi, penempatan, uji kompetisi ASN, sistem informasi manajemen dan kelompok rencana suksesi (talent pool) bagi ASN,” ungkapnya, Jumat (20/7/2018).

Standar kompetensi jabatan juga jadi acuan promosi dan/atau mutasi ASN.

Usai mendapat informasi jabatan dari hasil analisis jabatan, pelaksanakan tugas-tugas dalam informasi jabatan memerlukan kompetensi tertentu.

“Kalau dulu standar kompetensi jabatan terpisah antara kompetensi manajerial dan kompetensi teknis, sekarang jadi satu kesatuan bersama kompetensi sosio kultural,” katanya.

Penyatuan tiga kompetensi itu berdasarkan Permenpan 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN. Marlina menegaskan standar kompetensi jabatan tidak hanya digunakan pada level Jabatan Pimpinan Tinggi.

“Tapi, digunakan untuk semua jabatan yaitu Jabatan Administrator, Pengawas dan Pelaksana serta jabatan fungsional,” imbuhnya.

Dalam penyusunan analisis jabatan dan standar kompetensi jabatan yang baik, peran analis kepegawaian dan pejabat membidangi urusan kepegawaian sangat penting.

“Kepala perangkat daerah harus memberi perhatian terhadap mereka yang bertugas di bidang ini, karena output pekerjaan mereka ini akan digunakan oleh instansi dalam melakukan penataan manajemen ASN,” pintanya.

Penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, standar kompetensi jabatan harus fokus.

 “Salah jika ada unit kerja yang menugaskan, misalnya tenaga kontrak untuk mengerjakan hal ini,” tukasnya.

Tags
ASN
Jabatan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved