Berita Foto

Polresta Pontianak Rilis Penangkapan Tersangka Pembakar Lahan

Tersangka berinisial Jn (kanan) sengaja membakar lahan miliknya dan ditinggalkan begitu saja sehingga merembet ke sejumlah lahan lainnya

Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Dhita Mutiasari
Polresta Pontianak Rilis Penangkapan Tersangka Pembakar Lahan - karhutla_20180717_191535.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli menggelar konferensi pers terkait penangkapan satu tersangka pembakaran lahan di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (17/7/2018) siang. Tersangka berinisial Jn sengaja membakar lahan miliknya dan ditinggalkan begitu saja sehingga merembet ke sejumlah lahan lainnya dan menyebabkan kebakaran lahan seluas lebih dari dua hektare di Gang Permata Jalan Wonodadi 2 di Desa Arang Limbung, Kubu Raya, pada Minggu 15 Juli. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Polresta Pontianak Rilis Penangkapan Tersangka Pembakar Lahan - karhutla_20180717_191520.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli menggelar konferensi pers terkait penangkapan satu tersangka pembakaran lahan di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (17/7/2018) siang. Tersangka berinisial Jn sengaja membakar lahan miliknya dan ditinggalkan begitu saja sehingga merembet ke sejumlah lahan lainnya dan menyebabkan kebakaran lahan seluas lebih dari dua hektare di Gang Permata Jalan Wonodadi 2 di Desa Arang Limbung, Kubu Raya, pada Minggu 15 Juli. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Polresta Pontianak Rilis Penangkapan Tersangka Pembakar Lahan - karhutla_20180717_191637.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli menggelar konferensi pers terkait penangkapan satu tersangka pembakaran lahan di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (17/7/2018) siang. Tersangka berinisial Jn (kanan) sengaja membakar lahan miliknya dan ditinggalkan begitu saja sehingga merembet ke sejumlah lahan lainnya dan menyebabkan kebakaran lahan seluas lebih dari dua hektare di Gang Permata Jalan Wonodadi 2 di Desa Arang Limbung, Kubu Raya, pada Minggu 15 Juli. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI

.

I

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved