Segini Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Kecelakaan Kerja

Terima kasih juga sudah bertanya, setiap bulannya peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup membayar iuran sebesar Rp 16,8 ribu

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Tribun, mau tanya nih berapa ya iuran yang harus dibayar tiap bulan jika jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Lalu jaminan kecelakaan kerja apa saja yang diperoleh peserta? Terima kasih sebelumnya
08135872xxxx

Perawatan Tanpa Batas

Terima kasih juga sudah bertanya, setiap bulannya peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup membayar iuran sebesar Rp 16,8 ribu dan sudah bisa memperoleh jaminan kecelakaan kerja seperti :

Baca: Bagi Ivo Kuliah, Jangan Hanya Sekadar Cepat Lulus Kuliah, Tapi Pastikan Punya Bekal untuk Bersaing

* Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja selama di perjalanan atau tempat bekerja

* Perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis

* Santunan upah selama tidak bekerja

* Santunan kematian sebesar 48x upah

Bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak

* Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja

Hadi Purnomo
Asisten Deputi Direktur Perluasan Peserta BPU dan Jakon
BPJS Ketenagakerjaan  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved