Dibatasi, Segini Kuota Pengajuan Caleg Parpol Perdapil

Penetapan ini berdasarkan 35 Keputusan KPU RI tanggal 4 April 2018 terkait Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Komisioner KPU Kalimantan Barat, Erwin Irawan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan, calon anggota legislatif (caleg) yang diajukan oleh setiap partai politik (parpol) paling banyak 100 persen per daerah pemilihan (dapil).

Penetapan ini berdasarkan 35 Keputusan KPU RI tanggal 4 April 2018 terkait Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Baca: Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Akan Gelar Razia Rutin

Baca: Hari ke-8 Penerimaan, Belum Ada Parpol Yang Menyerahkan Daftar Nama Bacaleg

Baca: Mau Daftar Caleg, Simak Penjelasan KPU Singkawang

Untuk Kalbar, kuota maksimal 100 persen caleg yang diajukan oleh parpol tingkat provinsi diatur dalam SK Nomor 283/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kalbar.

"Batasan per dapil maksimal 100 persen. 100 persen ini telah diatur di dalam Keputusan KPU RI Nomor 283/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018," ujar Komisioner KPU Kalbar, Erwin Irawan, di Kantor KPU Kalbar, Jalan Subarkah Nomor 1, Pontianak, Rabu (11/7/2018).

Erwin menerangankan, maksud dari maksimal 100 persen caleg per dapil, yaitu apabila di suatu dapil alokasi kursi sebanyak 8 kursi, maka paling banyak 8 caleg yang bisa diajukan oleh parpol.

"100 persen berarti 8 caleg per dapil," jelasnya.

Pileg 2019 tingkat provinsi di Kalbar memiliki 8 dapil. Dapil Kalbar 1 Kota Pontianak, alokasinya 8 kursi. Kalbar 2 Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya, 11 kursi. Kalbar 3 Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang, 6 kursi. Dapil Kalbar 4 Kabupaten Sambas, 8 kursi.

Untuk Dapil Kalbar 5 Kabupaten Landak, alokasinya 5 kursi. Kalbar 6 Kabupaten Sanggau dan Sekadau, 8 kursi. Kalbar 7 Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu dan Melawi, 11 kursi. Kalbar 8 Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, 8 kursi.

"Jumlahnya keseluruhan untuk kursi di Kalimantan Barat ini ada 65 kursi," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved