Penyebaran Oli Palsu, Distributor Loss Sale Ratusan Juta

Maraknya peredaran oli palsu di masyarakat memberikan dampak potensi kerugian terhadap Astra Motor

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Parts Sub Dept Head PT Astra International Tbk - Honda Kantor Wilayah Kalimantan Barat, Agustoni Hioe menunjukkan perbedaan produk oli asli dan yang diduga palsu di Kantor Wilayah Honda Kalimantan Barat, di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (6/7/2018) siang. Penggunaan oli palsu dapat merugikan masyarakat yang dapat mempengaruhi performa mesin motor hingga tidak berlakunya garansi mesin motor tersebut. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Maraknya peredaran oli palsu di masyarakat memberikan dampak kerugian terhadap Astra Honda Motor dan Astra Motor selaku distributor satu-satunya di Kalimantan Barat. Part Sub Dept Head Astra Honda Motor, Agustoni Hioe mengatakan loss sales Astra Motor mencapai Rp400 juta perbulan.

"Omzet main dealer akan beresiko mengalami penurunan," ujar Toni, Kamis (12/7/2018).

Hal tersebut akibat dealer kehilangan minat untuk menjual AHM Oil karena penjualan semakin sulit yang diakibatkan profit atas penjualan AHM Oil semakin kecil.

Baca: Beginilah Sosok Mochtaria M Noh, Dosen Fisip Untan Yang Tutup Usia di Mata Mahasiswa

Selain itu, diakui Toni kepercayaan penjualan atau dealer kepada main dealer akan menurun karena main dealer di anggap kurang mampu dalam menjaga product yang di handle.

Kasus peredaran oli palsu bukan pertama kalinya merebak di Kota Pontianak. Di Kota Ketapang salah satu bengkel yang menjual oli palsu sudah ditindak dan berujung damai karena secara resmi menyampaikan permintaan maaf.

Pasca kejadian adanya temuan biasanya kata Toni AHM akan mengirimkan timnya untuk terjun langsung ke lapangan.

Baca: Beredar Oli Palsu, Dewan Mempawah Minta Pemerintah Lebih Inten Awasi Peredaran Barang

"Selanjutnya jika ditemukan adanya indikasi akan dilayangkan somasi kepada pihak penjual. Sebelum adanya kasus di Kalbar sudah terjadi kasus di Bali saat saya bertugas di sana. AHM memberikan somasi kepada pihak penjual. Pihak penjual juga diberikan kesempatan untuk melakukan permohonan maaf. Tetapi ada juga yang melawan dan harus diselesaikan di persidangan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved