Ali Nasrun: Barang yang Diragukan Keasliannya Tidak Boleh Beredar
Pengamat Ekonomi, Akademisi Untan, Ali Nasrun menuturkan satu hal yang mestinya tidak boleh terjadi.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ishak
TRIBUNPPNTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Ekonomi, Akademisi Untan, Ali Nasrun menuturkan satu hal yang mestinya tidak boleh terjadi.
Yaitu peredaran barang yang diragukan keasliannya ini, tentunya akan merugikan banyak pihak.
Beredarnya produk oli yang diragukan keasliannya ini bisa saja masuk dalam kategori sebagai tindakan penipuan. Dengan kata lain, ini adalah sebuah kejahatan terhadap konsumen.
Baca: LSM Citra Hanura Apresiasi Kinerja Kajari Sanggau
Konsumen jelas akan sangat dirugikan. Mau asli, tapi ternyata dapat yang palsu.
"Oli, prinsipnya digunakan untuk kebaikan mesin. Saat yang digunakan adalah oli yang bukan asli, manfaatnya tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga bisa saja mempercepat kerusakan pada mesin," ujarnya.
Peredaran oli yang diragukan keasliannya ini, jelas juga akan memperburuk citra industri dalam negeri kita. Sehingga daya saingnya akan menjadi sangat buruk.
"Saya kira, ini sudah semestinya ditindak oleh pihak berwajib. Terutama pihak kepolisian untuk menindak para pelaku yang terkait, mulai dari produksinya, sampai pada rantai distribusinya," tambahnya.
Teknisnya, tentu pihak kepolisian lebih mengetahuinya. Banyak aspek yang bisa dijerat, mulai dari penipuan, pemalsuan merek, penggunaan merek dagang tanpa izin dan lain sebagainya.
Harapannya ini juga tidak hanya di kepolisian saja. Tapi juga disikapi dan ditindak pihak terkait lainnya, lembaga pemerintah yang memiliki otoritas dan kewenangan untuk menindak.
Terutama yang terkait dengan pembuatan regulasi. Baik di perdagangan maupun perindustrian.
Penjual yang mendistribusikannya, jelas salah jika mengetahui bahwa oli ini palsu, tapi tetap menjualnya. Industri yang membuat oli palsu ini, jelas salah dan harus ditindak.
Kejadian semacam ini sepertinya sangat sering terjadi di Indonesia. Satu-satunya yang mendapatkan manfaatnya hanya pihak produsen oli palsu ini, selebihnya seperti konsumen dan sebagainya pastinya akan dirugikan.
"Oleh karena itu, harus ada tindakan tegas sesuai hukum berlaku. Jangan sampai ada kompromi lagi, agar berikan efek jera dan berikan kepastian terhadap perlindungan konsumen," tegas Ali Nasrun.
Astra dan Idemitsu selaku produsen pemegang merek tentu juga akan dirugikan. Mereka bahkan berhak menuntut.