KPU Kalbar: Belum Ada Parpol yang Daftarkan Bacalegnya
Waktu pendaftaran pada 4 Juli sampai 16 juli dibuka hingga pukul 16.00 WIB Sedangkan untuk tanggal 17 pendaftaran dibuka hingga pukul 00.00 WIB.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalbar saat ini belum ada satupun partai politik belum mengajukan daftar caleg ke KPU Kalbar. Secara resmi pendaftaran anggota DPRD dibuka Mulai 4 hingga 17 Juli mendatang.
Waktu pendaftaran pada 4 Juli sampai 16 juli dibuka hingga pukul 16.00 WIB Sedangkan untuk tanggal 17 pendaftaran dibuka hingga pukul 00.00 WIB.
“Hingga saat ini belum ada satupun partai peserta pemilu mendaftarkan bacalegnya ke KPU," ujarnya.
Dirinya mengatakan calon anggora DPRD yang mendaftar itu harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani. Calon yang mendaftar juga harus dinyatakan bebas dari psikotropika, narkotika dan zat adiktif. Hal Itu menjadi syarat calon mendaftar dan surat itu dikeluarkan rumah sakit.