Diperkirakan Bebas Bulan Agustus 2018, Ini Daftar Rencana Ahok Jalani Kehidupan Barunya
Inilah penjelasan pengacaranya I Wayan Sudirta sehingga kliennya diperkirakan bisa bebas Agustus ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah rencana hidup akan dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diperkirakan bebas pada bulan depan, Agustus 2018 .
Bagaimana hitung-hitungannya Ahok bisa bebas bulan depan?
Inilah penjelasan pengacaranya I Wayan Sudirta sehingga kliennya diperkirakan bisa bebas Agustus ini.
"Untuk sekarang, nanti Natal, Pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," kata Sudirta kepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia, 20 Desember 2017 lalu.
Baca: ITB Kembangkan Pemanis Alami Dari Daun Tanaman Stevia, Hasilnya Lebih Manis dari Gula!
Baca: Fachri Albar Terima dan Bersyukur Atas Vonis Hakim, Renata: Dua Bulan Lagi
"SK-nya belum ada, tapi nanti sekadar proses yang formalitas saja, karena remisi ini ketentuan yang berlaku otomatis sesuai menurut Keppres 174/1999," katanya menambahkan.
Ia menjelaskan, dalam Keputusan Presiden itu, remisi khusus sebanyak 15 hari diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan.
Napi beragama Islam mendapatkannya saat lebaran atau Idul Fitri, sementara Budha saat Waisyak, dan Hindu saat Galungan.
"Itu remisi khusus, terkait hari raya agama. Ada pula remisi umum, yaitu pengurangan hukuman saat 17 Agustus," kata Sidarta.
Remisi umum ini syaratnya, sudah menjalani satu tahun penjara.
Karenanya, pada 17 Agustus lalu, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya.
Baca: Pengamat Politik: Gagal di Pilkada Lalu Maju Pileg Tak Masalah Selama Tak Langgar Aturan
Karena Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.
"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih di penjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata Sidarta pula.
Selain itu, menurutnya Ahok masih bisa mendapat remisi lain.
"Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dan lain-lain."
Terlepas dari itu, ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti.