Fachri Albar Terima dan Bersyukur Atas Vonis Hakim, Renata: Dua Bulan Lagi

Terdakwa Fachri Albar menerima putusan majelis hakim yang memvonisnya menjalani rehabilitasi

Editor: Nasaruddin
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Terdakwa Fachri Albar seusai mendengarkan putusan majelis hakim yang memvonis dirinya menjalani rehabilitasi selama 7 bulan. Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018) sore. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa Fachri Albar menerima putusan majelis hakim yang memvonisnya menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Fachri dan tim kuasa hukumnya tidak akan mengajukan banding.

"Klien kami menyampaikan menerima, kami juga menerima karena itu udah putusan yang terbaik," ujar kuasa hukum Fachri, Sandy Arifin, seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).

Sandy menyampaikan, putusan rehabilitasi itu akan menyembuhkan Fachri dari ketergantungan narkotika.

Dengan demikian, Fachri bisa kembali beraktivitas normal tanpa pengaruh narkotika.

"Klien kami juga bisa sembuhnya lebih maksimal dan nanti bisa kembali lagi untuk bekerja secara baik," kata Sandy. 

Meskipun dijatuhi hukuman tujuh bulan rehabilitasi, lanjut Sandy, Fachri tinggal menjalani sisa masa hukuman sekitar 3-4 bulan.

Sebab, vonis majelis hakim itu dikurangi masa tahanan dan rehabilitasi yang sudah dijalani Fachri selama proses peradilan.

"Berikutnya setelah ini tinggal menjalankan sisanya, sekitar 3-4 bulan lebih," ucapnya.

Baca: 6 Mitos dari Seluruh Dunia Terjadi Gerhana Bulan, Diantaranya Pertanda Datangnya Penyakit

Baca: Di Musim Panas Warga Tiongkok Malah Berendam di Air Hangat Penuh Cabai, Ternyata Ini Manfaatnya!

Baca: Nikita Mirzani Hijrah? Semua Foto Seksi di Akun Instagramnya Dihapus dan Posting Tentang Hidayah

Baca: Lama Menghilang, SKJ Malah Membahana di Athena

Terdakwa Fachri Albar mengaku bersyukur dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tujuh bulan rehabilitasi dengan dikurangi masa tahanan atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Bersyukur aja. Banyak bersyukur aja dalam hal apapun," ujar Fachri seusai sidang putusan kasus yang dihadapinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (10/7/2018).

Model Renata Kusmanto mengaku puas dengan vonis tujuh bulan rehabilitasi yang dijatuhkan majelis hakim kepada suaminya, Fachri Albar.

"Puas sih dengan hasil tadi. Tapi dengan putusan itu pun saya sudah bersyukur," ujar Renata saat dijumpai seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selama masa persidangan, Fachri menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, sejak 26 Februari 2018.

Dengan vonis tujuh bulan penjara, Renata mengatakan bahwa tersisa lebih dua bulan proses rehabilitasi yang harus dijalani suaminya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved