Kepala Cabang BPJS Sintang Jelaskan Syarat Mendaftar Peserta JKN-KIS

Terhadap KK dan KTP-el, ia mengatakan bahwa syarat tersebut guna memastikan peserta mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ WAHIDIN
Diantara masyarakat Kabupaten Sintang yang mendaftar sebagai Peserta Program JKN-KIS di Kantor BPJS Cabang Sintang, Jumat (6/7/2018) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sintang, Idham Khalid menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan atau berkas yang harus ada untuk mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"Menjadi persyaratan mutlak adalah kartu keluarga (KK), kemudian KTP-el, nomor handphone bersangkutan yang bisa dihubungi, dan nomor rekening bank," katanya saat ditemui Tribun Pontianak, Jumat (6/7/2018) pagi.

Baca: Prediksi Brasil vs Belgia: Head to Head, Bursa Skor Akhir dan Perkiraan Pemain

Baca: Tingkatkan Jumlah Peserta, BPJS Kesehatan Sintang Punya Dua Metode Jemput Bola

Baca: Pemasangan U-Ditch di Depan GOR Pangsuma

Terhadap KK dan KTP-el, ia mengatakan bahwa syarat tersebut guna memastikan peserta mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).

Kemudian nomor handphone untuk pengiriman informasi nomor Virtual Account (VA).

"Peserta kemudian membayar sesuai dengan nomor VA tersebut. Setelah 14 hari, peserta sudah mendapatkan kartu dan langsung dapat digunakan. Nomor rekening untuk auto debet, sehingga premi otomatis terbayar," katanya.

Untuk kepesertaan JKN-KIS, Kantor BPJS Cabang Sintang untuk wilayah Sintang, Sekadau, Sanggau, Kapuas Hulu, dan Melawi lebih terkonsentrasi mengcover peserta Non Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta mandiri.

"Kepesertaan yang ada di BPJS yaitu PBI dan Non PBI. Kita sekarang konsentrasi untuk mengcover ke peserta non PBI. Seperti Pekerja Bukan Penerima Upah (PPBU) ini kita garap yang peserta mandiri," tutup Idham.

Tags
BPJS
JKN
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved