Ingin Bayar Pajak Melalui Samsat Home Service, Ini Caranya
Wajib pajak menelepon hotline service (0561)8887777 pada jam pelayanan...
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, mau tanya nih kalau mau bayar pajak melalui Samsat Home Service prosedurnya gimana ya? Terima kasih sebelumnya.
08582365xxxx
Baca: Ingin Umroh, Berikut Prosedur yang Harus Dipenuhi
Baca: Keterlambatan Akta Kematian Bebas Denda
Terima kasih juga sudah bertanya, untuk mekanisme pelayanan Samsat Home Service adalah sebagai berikut :
1. Wajib pajak menelepon hotline service (0561)8887777 pada jam pelayanan.
2. Operator Samsat home service akan melakukan identifikasi pencocokan data kendaraan, masa berlaku STNK dan masa berlaku pajak dan jumlah PKB yang akan dibayar, jika terjadi kecocokan data maka petugas operator menetapkan pajak dengan mencetak notis pajak, jika tidak terjadi kecocokan data maka wajib pajak disarankan untuk datang langsung ke kantor Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar.
3. Petugas lapangan mendatangi rumah/kantor/ atau tempat yang disepakati dengan wajib pajak untuk melakukan pencocokan data, melakukan transaksi pembayaran PKB dan pengesahan STNK.
4. Petugas lapangan menyetor penerimaan PKB kepada operator Samsat Home Service, termasuk notis lama dan notis baru lembar 2-6.
5. Petugas operator melakukan pencatatan dan pembukuan kepada bendahara penerima pembantu.
Markus Dalon
Kepala UPT PPD Pontianak wilayah 1