Ingin Bayar Pajak Melalui Samsat Home Service, Ini Caranya

Wajib pajak menelepon hotline service (0561)8887777 pada jam pelayanan...

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Wajib pajak kendaraan bermotor membayar pajak di mobil Samsat Keliling di Jalan, Hos Cokroaminoto, Pontianak, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, mau tanya nih kalau mau bayar pajak melalui Samsat Home Service prosedurnya gimana ya? Terima kasih sebelumnya. 
08582365xxxx

Baca: Ingin Umroh, Berikut Prosedur yang Harus Dipenuhi

Baca: Keterlambatan Akta Kematian Bebas Denda

Terima kasih juga sudah bertanya, untuk mekanisme pelayanan Samsat Home Service adalah sebagai berikut :

1. Wajib pajak menelepon hotline service (0561)8887777 pada jam pelayanan.

2. Operator Samsat home service akan melakukan identifikasi pencocokan data kendaraan, masa berlaku STNK dan masa berlaku pajak dan jumlah PKB yang akan dibayar, jika terjadi kecocokan data maka petugas operator menetapkan pajak dengan mencetak notis pajak, jika tidak terjadi kecocokan data maka wajib pajak disarankan untuk datang langsung ke kantor Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar.

3. Petugas lapangan mendatangi rumah/kantor/ atau tempat yang disepakati dengan wajib pajak untuk melakukan pencocokan data, melakukan transaksi pembayaran PKB dan pengesahan STNK.

4. Petugas lapangan menyetor penerimaan PKB kepada operator Samsat Home Service, termasuk notis lama dan notis baru lembar 2-6.

5. Petugas operator melakukan pencatatan dan pembukuan kepada bendahara penerima pembantu.

Markus Dalon
Kepala UPT PPD Pontianak wilayah 1

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved