Keterlambatan Akta Kematian Bebas Denda
uUntuk akta kematian tidak dikenakan biaya apapun, termasuk sanksi keterlambatan yang diatur dalam Perda 10 tahun 2016.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, mau tanya nih anak saya meninggal dua tahun yang lalu, tapi saya baru mau urus surat kematian nya sekarang, kena denda berapa ya kira-kira? Dan apa saja syaratnya kalau mau bikin surat kematian? Terima kasih sebelumnya.
08967258xxxx
Baca: Bupati Atbah Dorong Generasi Muda Bangun Cita-cita dan Perdalam Ilmu Alquran
Baca: BBM Jenis Dexlite Alami Kenaikan Dari Rp 800- Rp 1000
Terima kasih juga sudah bertanya, untuk akta kematian tidak dikenakan biaya apapun, termasuk sanksi keterlambatan yang diatur dalam Perda 10 tahun 2016.
Syarat akta kematian:
- Surat pengantar RT
- Keterangan kematian dari RS dan atau Lurah.
- Fotokopi KK dan KTP almarhum
- Fotokopi KTP pelapor beserta dua saksi.
Suparma
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak