Keterlambatan Akta Kematian Bebas Denda

uUntuk akta kematian tidak dikenakan biaya apapun, termasuk sanksi keterlambatan yang diatur dalam Perda 10 tahun 2016.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
ISTIMEWA
Akta Kematian 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, mau tanya nih anak saya meninggal dua tahun yang lalu, tapi saya baru mau urus surat kematian nya sekarang, kena denda berapa ya kira-kira? Dan apa saja syaratnya kalau mau bikin surat kematian? Terima kasih sebelumnya.
08967258xxxx

Baca: Bupati Atbah Dorong Generasi Muda Bangun Cita-cita dan Perdalam Ilmu Alquran

Baca: BBM Jenis Dexlite Alami Kenaikan Dari Rp 800- Rp 1000

Terima kasih juga sudah bertanya, untuk akta kematian tidak dikenakan biaya apapun, termasuk sanksi keterlambatan yang diatur dalam Perda 10 tahun 2016.

Syarat akta kematian: 
- Surat pengantar RT
- Keterangan kematian dari RS dan atau Lurah. 
- Fotokopi KK dan KTP almarhum 
- Fotokopi KTP pelapor beserta dua saksi.

Suparma
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved