Cegah PETI, Dinas ESDM Kalbar Data Lokasi Bakal Calon Wilayah Pertambangan Rakyat di Kalbar

Pendataan dilakukan pada lokasi yang benar-benar cocok sebagai WPR agar nantinya tidak timbul permasalahan pertambangan di Kalimantan Barat

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUN PONTIANAK
Ilutrasi PETI 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat melakukan pendataan terhadap lokasi-lokasi bakal calon Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.

Pendataan dilakukan pada lokasi yang benar-benar cocok sebagai WPR agar nantinya tidak timbul permasalahan pertambangan di Kalimantan Barat. Terutama segala problem yang berimbas dan merusak lingkungan.

Baca: Kapolda Kalbar : Sertijab Ini Penyegaran, Regenerasi dan Konsekuensi di Organisasi Polri

Baca: Adanya RSUD Diharapkan Tingkatkan Kualitas Kesehatan dan Ekonomi di Rasau Jaya

Baca: Galau Antara Pekerjaan Lama Atau Daftar PNS, Berikut Saran Motivator Chairul Fuad

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat, Ansfridus Andijoe menegaskan bahwa pendataan merupakan satu diantara mewujudkan janji pemerintah terkait adanya WPR yang mengakomodir aktivitas pertambangan rakyat, seperti pencegahan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan ilegal mining lainnya.

“Saat ini masih tahap pendataan. Sedang berjalan dan sesuai janji pemerintah segera dituntaskan guna mengatasi problem masyarakat,” ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Jumat (6/7/2018).

Anfridus Andijoe menimpali pendataan tidak hanya melibatkan bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Kalbar, namun juga Institut Tambang.

Jika berjalan normal, pendataan diperkirakan perlu waktu paling lama sekitar tiga bulan.

“Prosesnya memang tidak sebentar. Sebab, kami menunggu data dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) terlebih dahulu,” imbuhnya.

Sesuai ketentuan, pihaknya memang harus meminta data dari Pemkab dan Pemkot. Pasalnya, penentuan WPR diawali oleh pengusulan dari masing-masing kabupaten dan kota.

“Jadi sistemnya begini. Pemkab dan Pemkot mengusulkan, kemudian tim turun ke lapangan untuk mengecek dan melihat apakah layak dan sesuai kategori WPR. Apakah sesuai dengan kondisi di lapangan,” terangnya.

Tidak hanya itu, tim survey juga melihat lokasi WPR apakah sesuai tata ruang atau tidak. Anfridus tidak menampik ketersediaan personel yang tidak memadai membuat pendataan tidak bisa berjalan cepat.

Namun, ia memastikan pihaknya terus berkoordinasi dan bersinergi dengan kabupaten/kota setempat agar WPR segera terbentuk. Selain keterbatasan personel, pihaknya juga akui terkendala dana operasional lapangan untuk WPR.

“Jadi, agar ini tetap berjalan maka kami gunakan APBD Provinsi dulu sementara waktu. Soalnya, dana operasional WPR tidak masuk dalam penganggaran tahun 2018. Otomatis baru bisa dianggarkan untuk tahun 2019 mendatang,” tukasnya.

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Dodi Riyadmadji mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) akui bahwa perlu pencarian solusi terbaik terkait masalah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 11 kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.

“Ini supaya apa yang dilakukan bukan semata-mata penegakan hukum saja, kemudian rakyat yang hanya ingin mengisi perut lewat kegiatan pertambangan ini tidak bisa beroperasi,” ungkapnya di Kantor Gubernur Kalbar, belum lama ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved