BPJS Cover Semua Pelayanan Kesehatan, Mulai Tingkat Pertama hingga Lanjutan
Jika puskesmas dan dokter praktek perorangan tidak bisa melakukan tindakan penyembuhan, maka peserta BPJS akan dirujuk.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Kepala Cabang BPJS Sintang, Idham Khalid mengatakan bahwa setiap masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan semua pelayanan kesehatan, mulai dari tingkat pertama hingga pelayanan tingkat lanjutan.
"Bagi peserta yang sudah menjadi peserta BPJS semua dilayani. Ada dua tahapan, pertama yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama yang dilakukan pada puskesmas dan dokter praktek perorangan," ujar Idham, Jumat (6/7/2018) pagi.
Baca: Kepala Cabang BPJS Sintang Jelaskan Syarat Mendaftar Peserta JKN-KIS
Baca: Tingkatkan Jumlah Peserta, BPJS Kesehatan Sintang Punya Dua Metode Jemput Bola
Jika puskesmas dan dokter praktek perorangan tidak bisa melakukan tindakan penyembuhan, maka peserta BPJS akan dirujuk.
Inilah yang dinamakan pelayanan tingkat lanjutan, baik itu rumah sakit tipe D, C, B sesuai diagnosanya.
"Apabila dari 144 non spesialistik yang disepakat tidak bisa dilakukan tindakan maka akan dirujuk Jadi semua peserta yang sudah terdaftar dan tidak ada tunggakan terhadap premi maka dilayani sepenuhnya," pungkasnya.