Kurang Pendaftar, Timsel Perpanjang Pendaftaran di Kabupaten Ini di Kalbar
Ketua Timsel 1 Dr Purwanto, SH, M.Hum, mengatakan masih ada perpanjangan waktu masa pendaftaran hingga 9 Juli mendatang.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Timsel 1 Dr Purwanto, SH, M.Hum, mengatakan masih ada perpanjangan waktu masa pendaftaran hingga 9 Juli mendatang.
"Silakan manfaatkan ruang dan waktu yang tersedia, dan kita tunggu," katanya di Pontianak, Kamis (5/7/2018).
Menurut Purwanto, jumlah pendaftar di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara masih di bawah kuota yang disediakan. Untuk Ketapang masih kurang enam orang dan Kayong Utara sebanyak tujuh orang.
Baca: Bhabinkamtibmas Minta Peran Aktif Kadus dan Linmas Desa
Hal yang sama juga terjadi di wilayah Timsel 2 di mana tiga kabupaten belum memenuhi kuota pendaftaran.
"Masih terbuka ruang pendaftaran untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Melawi, dan Kapuas Hulu," kata Dr Ismail Ruslan, Ketua Timsel 2.
Menurutnya, untuk Kabupaten Sekadau masih tersedia kuota sebanyak tujuh orang, Melawi 10 orang, dan Kapuas Hulu sebanyak 11 orang.
"Saya berharap kuota yang masih tersedia ini dimanfaatkan oleh warga hingga batas akhir pendaftaran pada 9 Juli mendatang," ucapnya.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dipersilakan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Adapun persyaratan tersebut dapat diunduh melalui laman Google Drive di http://gg.gg/kb01n untuk warga atau calon dari Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Sedangkan bagi calon yang berdomisili di Kabupaten Sekadau, Melawi, dan Kapuas Hulu, dapat mengunduh melalui aplikasi Google Drive di http://gg.gg/kb02n .
Proses penyerahan berkas pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Bawaslu Kalbar Jalan Letjen S. Parman No. 21, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121, atau mengirimkan berkas pendaftarannya melalui pos kilat khusus.