KPU Kota Pontianak Akan Undang Semua Pasangan Calon di Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota

untuk pada saat rapat plenonya yang bisa memberikan hak suaranya hanya saksi pasangan calon dan panwas saja

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SYAHRONI
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Divisi Perencanaan dan Data, Deni Nuliadi . 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak Deni Nuliadi akan mengundang semua pasangan calon pada Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Pontianak yang akan dilaksanakan 5 Juli mendatang.

Selain itu Deni juga mengungkapkan KPU akan mengundang semua unsur Muspida dan Fokopimda.

"Iya, tentu seluruhnya akan kita undang. Pasangan calon berikut saksinya nanti Muspida dan Fokopimda juga kita undang untuk seremonial pembukaannya," ujar Deni, Selasa (3/07/2018).

(Baca: Pendaftar Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Mulai Serahkan Berkas Ke Kantor Bawaslu Kalbar )

Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan Pleno. Deni mengungkapkan bahwa hanya para saksi dari pasangan calon dan panwas saja yang bisa memberikan hak suara.

"Nah kemudian, untuk pada saat rapat plenonya yang bisa memberikan hak suaranya hanya saksi pasangan calon dan panwas saja," sambungnya.

Deny menegaskan jikalau para pasangan calon akan di undang pada saat seremonial. Namun pada saat pelaksanaan Pleno yang akan dilaksanakan hanya di hadiri oleh para saksi pasangan calon dan panitia pengawas pemilu.

"Iya seperti itu, jadi di seremonial saja. Tapi dirapat pleno itu hanya di hadiri saksi dan panwas," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved