Pria Ini Simpan Sabu di Kue Brownis untuk Kelabui Polisi
Benar saja, pada hari dan tanggal diatas, anggota mendapat kan informasi bahwa pelaku telah melakukan pembelian barang haram.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah pada hari ini telah berhasil membekuk 1 orang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba di jln.Bawal no.54 rt.01/010 kelurahan Terusan kec.Mempah Hilir kab.Mempawah. senin (02/07/2018).
Paur Humas Polres Mempawah Ipda Imam Widhiatmoko mengungkapkan bahwa pelaku bernama Alexander Aliung (30) yang tinggal di jln.Bawal no.54 rt.01/010, kelurahan Terusan kec.Mempah Hilir kab.Mempawah.
Imam mengatakan bahwa Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jl.bawal, kemudian dengan segera anggota team dari Polres pun melakukan penyelidikan.
Baca: Ketahuan Simpan Sabu Ditempat Tak Terduga Ini, 2 Napi Lapas Klas II B Singkawang Diringkus
Benar saja, pada hari dan tanggal diatas, anggota mendapat kan informasi bahwa pelaku telah melakukan pembelian barang haram tersebut melalui taxi.
kemudian dilakukanlah pengintaian terhadap pelaku.
Begitu petugas telah yakin dan bukti di rasa cukup,petugas pun dengan segera menyergap pelaku dan menangkap nya.
"Saat di periksa ditemukan lah barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis sabu yang disimpan sama pelaku ini didalam roti brownis,"ungkap Imam.
Dari pelaku, pihak Polres berhasil mengamankan 1( satu ) kantong klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu brutto 1,31 gr, 1(satu) buah hp merk nokia, 1(satu) buah roti brownis, 1(satu) buah kotak mika coklat, 1(satu) buah bong kaca, dan 1(satu) buah korek api gas.
Pihak Polres pun akan segera melakukan Tes Urin terhadap pelaku, kemudian Membuat Uji Barang bukti ke Baai POM.
Saat ini, pelaku telah di amankan di Mapolres Mempawah guna di lakukan penyeledikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.