DPRD Ketapang Minta Pemerintah Tutup Dermaga Yang Tak Berizin

Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melalui instansi berwenang.

Penulis: Subandi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SUBANDI
Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melalui instansi berwenang.

Misalnya Dinas Perhubungan segera menindak dermaga atau pelabuhan yang tak berizin di Ketapang.

Terlebih pemilik dermaga di tikungan Sungai Pawan di bawah dekat Jembatan Pawan II Ketapang mengakui belum memiliki izin.

Maka dermaga itu ditegaskannya harus ditutup sementara dan pemiliknya harus diberi saksi.

Baca: Abdul Halim Hasin Sebut Timnya Sopan dan Santun

Lantaran berani mendahului beraktivitas di dermaganya pada hal izin belum ada. “Kita minta Pemda berani tegas dan adil menindak siapa saja yang melanggar aturan,” kata Abdul Sani kepada awak media di Ketapang, Selasa (26/6/2018).

Ia menegaskan terlebih letak dermaga itu benar-benar di depan mata. Lantaran berada di tepi jalan raya Ketapang – Siduk antara Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

Serta sudah sangat lama beraktivitas bongkar muat kapal dan tongkang besar.

“Jadi yang namanya usaha tidak ada izin maka tidak boleh ada aktivitas. Termasuk itu bongkar muat semen buruk tetap saja melanggar aturan. Namun siapa yang bisa memastikan itu hanya semen bekas. Kalau barang ilegal itu bagaimana,” ujarnya.

“Sebab itu Pemkab Ketapang melalui dinas terkait jangan tebang pilih menegakkan aturan di Ketapang. Meski itu milik pengusaha. Kalau ini tidak ditindak lanjuti maka akan banyak pelaku usaha yang beraktivitas melanggar aturan tanpa izin,” tegasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved