Selama Masa Tenang, Panwaslu Minta Paslon Tak Lakukan Aktivitas Terkait Pilkada

Dia mengimbau seluruh warga agar tak segan-segan melapor ke Panwaslu Kayong Utara apabila menemukan adanya pelanggaran Pilkada.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ADELBERTUS CAHYONO
Panwaslu, KPU, dan Satuan Polisi Pamong Praja mencopot sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih beredar di berbagai titik dan ruas jalan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Minggu (24/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Ketua Panwaslu Kayong Utara, Dahlia meminta seluruh paslon tidak melakukan aktivitas apapun yang berkaitan dengan Pilkada selama masa tenang.

Dia juga mengimbau seluruh paslon untuk tidak bermoney politic.

Baca: Kapuas Hulu Tak Masuk Kerawanan Pelanggaran Pemilihan, Tapi Ini Langkah Bawaslu Kalbar

Baca: Bersihkan Atribut Kampanye, Ini Kata KPU Kayong Utara

"Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang berbau kampanye, apalagi money politic, karena kejahatan seperti itu sangat rentan di masa tenang seperti ini," katanya di Kantor Panwaslu Kayong Utara, Sukadana, Minggu (24/6/2018).

Dia mengimbau seluruh warga agar tak segan-segan melapor ke Panwaslu Kayong Utara apabila menemukan adanya pelanggaran Pilkada.

Dia menyebut Panwaslu akan selalu siap menerima aduan-aduan yang berkaitan dengan Pilkada.

"Jika ditemukan (pelanggaran) oleh masyarakat, di luar pantauan kita, silahkan laporkan ke sekretariat agar segera kota proses," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved