Bersihkan Atribut Kampanye, Ini Kata KPU Kayong Utara
"Jajaran kita dari Panwascam juga sudah membersihkan APK dari Kecamatan Seponti sampai dengan Simpang Hilir," katanya.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Panwaslu, KPU, dan Satuan Polisi Pamong Praja mencopot sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih beredar di berbagai titik dan ruas jalan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Minggu (24/6/2018).
Komisioner KPU Kayong Utara, Kosasih mengatakan, pencopotoan atribut-atribut kampanye ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017.
Baca: Chairil Efendi Hadiri Halal Bihalal MABM Sekadau
Baca: 5 Fakta Usai Ditemukannya Bangkai KM Sinar Bangun dan Deretan Tragedi di Danau Toba
Baca: Halal Bihalal MABM Sekadau Pererat Tali Silaturahmi
Setiap pasangan calon diwajibkan untuk membersihkan seluruh atribut kampanyenya setelah memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2018 yang terhitung mulai 24-26 Juni 2018.
"Jajaran kita dari Panwascam juga sudah membersihkan APK dari Kecamatan Seponti sampai dengan Simpang Hilir," katanya.
Sebetulnya, kata dia, seluruh APK sudah harus dibersihkan pada Sabtu (23/6/2018) dengan batas waktu hingga Pukul 00.00 WIB.
"Yang di Sukadana hari ini sudah clear, sudah kita lakukan pembersihkan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kayong Utara, Dedy Efendy sudah mengingatkan agar setiap kandidat mencopot seluruh APK yang masih beredar di masyarakat menjelang masa tenang.
Selama masa tenang, setiap kandidat sudah tidak diperbolehkan lagi berkampanye.
"Sebenarnya ini adalah tanggungjawab dari setiap paslon untuk membersihkan atau menurunkan APK yang ada ini," jelasnya di Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Sabtu (23/6/2018).