Pelapor Apresiasi Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian
Agus sendiri melaporkan AK warga Memawah dan Akun Facebook Jhonny Handoko ke Polres Mempawah pada awal bulan Juni 2018
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Polres Mempawah telah berhasil mengamankan ke dua terlapor dari kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang telah menghebohkan Kabupaten Mempawah beberapa waktu lalu.
Muhammad Agus S, selaku Sekretaris dari Organisasi Gerakan Cinta Mesjid di Mempawah sebagai pelapor dari kasus ini berharap dengan tertangkapnye Jhonny Handoko ini akan membuat kasus ini segera diajukan ke pengadilan.
Baca: Ditangkap Polres Mempawah Karena Ujaran Kebencian di Medsos, Pengakuan Pria Jambi Ini Bikin Kaget
Baca: Tangkap Tersangka Ujaran Kebencian di Jambi, Polres Mempawah Gunakan Sarana IT Hingga Tim Khusus
Baca: KPU RI Lantik Komisioner 10 KPU dan Kabupaten Kota di Kalbar, Faisal Optimis Tak Ganggu Tahapan
Agus sendiri melaporkan AK warga Memawah dan Akun Facebook Jhonny Handoko ke Polres Mempawah pada awal bulan Juni 2018 atas dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama di sebuah media sosial Facebook.
Yang mana, diduga Jhonny Handoko dan AK menuliskan sebuah Komentar yang membuat banyak masyarakat Muslim Mempawah dan Warga Mempawah tersinggung.
Iapun secara pribadi berterima kasih kepada pihak berwajib yang telah mengamankan ke 2 terlapor ke Mapolres Mempawah, kendati satu di antaranya berada di luar pulau Kalimantan.
"Secara pribadi ucapan terima kasih kepada pihak berwajib yang sangat cepat menangani kasus ini, dengan berhasil menangkap ke duanya, dan semoga penyelidikan atas kasus ini berjalan dengan cepat dan cepat di ajukan ke pengadilan" harapnya saat di konfirmasi pihak Tribun Pontianak. Minggu (24/06/2018) sore.