Ditangkap Polres Mempawah Karena Ujaran Kebencian di Medsos, Pengakuan Pria Jambi Ini Bikin Kaget

Bahkan, menurut Kasat Reskrim dari pengakuan tersangka, tersangka adalah warga Jambi yang tidak pernah ke Mempawah

Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Denny Satria, saat bersama Jhonny Handoko di Mapolres Mempawah, Minggu (24/06/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Polres Mempawah akhirnya telah berhasil mengamankan pemilik akun facebook Jhonny Handoko yang sempat membuat heboh kabupaten Mempawah atas komentarnya di Media sosial beberapa waktu lalu.

Diketahui bahwa akun Jhonny handoko telah menuliskan kata - kata yang dinilai menistakan agama Islam pada sebuah kolom kementar akun facebook Mempawah Sungai Pinyuh Berbagi Berita.

Baca: Tangkap Tersangka Ujaran Kebencian di Jambi, Polres Mempawah Gunakan Sarana IT Hingga Tim Khusus

Baca: Sempat Heboh di Mempawah, Kapolres Beberkan Penangkapan Tersangka Ujaran Kebencian di Jambi

Kemudian, seorang warga Mempawah bernama Muhammad Agus S, selaku Sekretaris dari Organisasi gerakan cinta masjid, pada hari senin (04/06/2018) silam melaporkan akun facebook Jhonny handoko dan seorang warga Mempawah berinisial AK ke Polres Mempawah atas ujaran kebencian dan penistaan agama.

AKP Denny Satria, Kasat Reskrim Polres Mempawah memaparkan bahwa dalam penyelidikannya, pihaknya sempat menemukan 4 akun yang sama dengan nama Jhonny handoko.

"Nama Jhonny Handoko di FB ada 4, setelah di kerucutkan kita mendapatkan 2 akun dengan profil, namun dengan foto profil yang berbeda, dan setelah di kerucutkan dan diselidiki lagi, akhirnya kita berhasil mendapatkan profil akun facebook Jhonny handoko ini,"ungkapnya.

Selanjutnya, AKP Denny memaparkan bahwa Jhonny Handoko adalah nama asli dari akun facebooknya.

"Nama Aslinya juga sama, yakni Jhonny Handoko, dan usianya 34 tahun, pada saat diamankan petugas, si Jhonny ini tidak melakukan perlawanan, dan tersangka ini cukup kooperatif, terus menurut saja, saat di gelandang ke Mapolres Muara Bungo, jambi dan di terbangkan ke Mempawah," tuturnya.

Dari hasil pengakuan awal tersangka, di katakan bahwa tersangka hanya sekedar iseng menuliskan kata - kata pada kolom komentar, yang akhirnya membawanya dari Jambi hingga ke Mempawah ini untuk menjalani proses penyeleidikan.

Bahkan, menurut Kasat Reskrim dari pengakuan tersangka, tersangka adalah warga Jambi yang tidak pernah ke Mempawah, dan tidak pernah bertemu secara langsung dengan tersangka lainnya yang beranama AK.

"Untuk tersangka ini bahkan tidak pernah ke Mempawah, dan hanya mengenal tersangka lainnya melalui dunia maya FB itu, dan tidak pernah bertemu," ungkapnya.

Hal ini pun di jelaskan juga oleh Jhonny Handoko sendiri saat di wawancarai oleh Tribun Pontianak di Tahanan Polres Mempawah.

"Saya ndak pernah tau Mempawah, dan ndak pernah dengar nama kota Mempawah, hanya pas itu saya baca berita di grub FB, dan hanya sekedar iseng komen itu,"tuturnya dengan wajah pucat dan lesu.

Jhonny pun mengatakan bahwa ia sangat menyesali akibat postingannya di Facebook tersebut.

Ia tak menyangka, komentarnya akan membawanya ke Mempawah, sebuah Kota yang tak pernah di kenal atau didengarnya, untuk menjalani proses hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved