Tangkap Tersangka Ujaran Kebencian di Jambi, Polres Mempawah Gunakan Sarana IT Hingga Tim Khusus

Ia menjelaskan bahwa setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait ujaran kebencian dan penistaan agama ini

Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Tersangka Jhonny Handoko yang tertunduk lesu saat di amankan di Mapolres Mempawah, Minggu (24/06/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Polres Mempawah akhirnya telah berhasil mengamankan pemilik akun facebook Jhonny Handoko yang sempat membuat heboh kabupaten Mempawah atas komentarnya di Media sosial beberapa waktu lalu.

Diketahui bahwa akun Jhonny handoko telah menuliskan kata - kata yang dinilai menistakan agama Islam pada sebuah kolom kementar akun facebook Mempawah Sungai Pinyuh Berbagi Berita.

Baca: Sempat Heboh di Mempawah, Kapolres Beberkan Penangkapan Tersangka Ujaran Kebencian di Jambi

Baca: Forum Anak Minta Kebersihan RTH Diperhatikan, Dinas Janji Tindaklanjuti!

Baca: Pastikan Logistik Aman, TNI/Polri Bersinergi Laksanakan Pengamanan

Kemudian, seorang warga Mempawah bernama Muhammad Agus S, selaku Sekretaris dari Organisasi gerakan cinta masjid, pada hari senin (04/06/2018) silam melaporkan akun facebook Jhonny handoko dan seorang warga Mempawah berinisial AK ke Polres Mempawah atas ujaran kebencian dan penistaan agama.

Terlapor AK sendiri telah di amankan oleh pihak Polres sejak tanggal 4 juni 2018 lalu.

Kemudian, Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Denny Satria mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan Pemilik Akun Jhonny Handoko sejak hari Jumat pada tanggal 22 juni 2018, lalu.

"Pemilik akun ini berhasil kita amankan pada Jumat 22 Juni, tepatnya sebelum sholat Jumat si Jhonny ini berhasil kita amankan," ungkapnya pada Tribun. Minggu (24/06/2018).

Ia menjelaskan bahwa setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait ujaran kebencian dan penistaan agama ini, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Polda Kalbar untuk mencari lokasi terlapor.

Setelah di lakukan pengecekan dan penyelidikan, maka ditemukanlah bahwa terlapor berada di luar Kalimantan Barat, yakni tepatnya di Wilayah Hukum Polres Muara Bungo, Jambi.

Maka di bentuklah tim khusus yang terdiri dari personel Polres Mempawah dan Polda Kalbar, yang bekerja sama dengan personel kepolsian Polda Jambi.

Selanjutnya pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat sedang bekerja di sebuah toko genset di sebuah pasar di wilayah hukum Polres Muara Bungo, Jambi. Jumat (22/06/2018).

"untuk penangkapan Jhonny Handoko ini, kita menggunakan sarana IT untuk mendeteksi dari posisi tersangka ini melalui jejak digitalnya," tuturnya.

"setelah kita deteksi ternyata tidak ada di Mempawah dan di Kalimantan barat, dan ternyata tersangka ini ada di jambi, kemudian kita berkoordinasi dengan Polda Jambi, yang kemudian kita bekerja sama dengan Polres Muara Bungo Jambi, dan disanalah kita mendapatkan titik koordinat dari yang bersangkutan," imbuhnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved