Pilkada Serentak
Ditemukan Pemilih Ganda, Ketua KPU Sanggau Langsung Intruksikan PPK Dan PPS untuk Coret
Ketua KPU kabupaten Sanggau, Sekundus Ritih menyampaikan, sehubungan dengan ditemukanya data pemilih ganda salinan daftar pemilih tetap
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua KPU kabupaten Sanggau, Sekundus Ritih menyampaikan, sehubungan dengan ditemukanya data pemilih ganda salinan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada tahun 2018, diminta kepada PPK dan PPS se-kabupaten Sanggau untuk melaksanakan hal-hal sebegai berikut.
“Kepada PPK se-kabupaten Sanggau agar segera menyampaikan laporan jumlah daftar pemilih ganda kepada KPU kabupaten Sanggau setelah mendapatkan informasi dari KPPS melalui PPS, kepada PPS se-kabupaten Sanggau agar menyampaikan kepada KPPS untuk mencoret pemilih ganda di DPT dan memastikan memberikan C6 hanya kepada pemilih yang sesuai namanya dalam salinan DPT yang berhak memilih, ” katanya, Minggu (24/6/2018).
Baca: Menyejukkan! Daniel Johan: Meski Beda Pilihan, Mari Saling Mendoakan
Dan, lanjut Sekundus, PPS segera meminta KPPS untuk mengumpulkan dan melaporkan pengembalian sisa C6 yang tidak dipakai. Kemudian, kepada Ketua KPPS agar segera menyampaikan jumlah data pemilih ganda di TPS masing-masing kepada saksi Paslon, Pengawas TPS pada hari pemungutan suara yaitu 27 Juni 2018.
“Kepada PPK dan PPS se-kabupaten Sanggau agar memastikan KPPS mengumpulkan C7 (daftar pemilih di TPS), daftar pemilih pindahan dan rekap pemilih tambahan dari setiap TPS, dokumen tersebut berada di kotak suara pada saat dikembalikan ke PPK, ” pungkasnya.