Ditangkap Polres Mempawah Karena Ujaran Kebencian di Medsos, Pengakuan Pria Jambi Ini Bikin Kaget

Bahkan, menurut Kasat Reskrim dari pengakuan tersangka, tersangka adalah warga Jambi yang tidak pernah ke Mempawah

Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Denny Satria, saat bersama Jhonny Handoko di Mapolres Mempawah, Minggu (24/06/2018). 

"Saya fikir ini kejadian di Jakarta atau hanya sekitar jambi saja, saya ndak nyangka bakal di jemput polisi dan sampai di Mempawah ini," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka ini akan dikenakan Pasal 45 A ayat 2, pasal 28 ayat 2, dan UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah.

Saat ini tersangka telah di amankan di Polres Mempawah, dan pihak polres pun sedang mendalami motif tersangka ini melakukan

Kasat Reskrim pun menghimbau seluruh masyarakat dapat bersikap bijak dalam bermedia sosial, dan tidak sembarangan menuliskan atau memposting sesuatu yang dapat membuat masyarakat lain tersingggung, sehingga menimbulkan kondisi lingkungan yang tidak kondusif.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved