Konsumsi Sabu, Seorang PNS dan Honorer Pol PP Ditangkap Polisi

Id dan Yg kepada polisi mengaku selama setahun tera‎khir mengonsumsi sabu-sabu dengan dibantu tersangka Rs.

Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Konsumsi Sabu, Seorang PNS dan Honorer Pol PP Ditangkap Polisi
Net
Sedang Nyabu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANDUNG - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Disbudpar berinisial Id (35) dan pegawai honorer Satpol PP Kota Bandung, Yg (39) mengonsumsi sabu-sabu yang didapat dari My dan Rs.

Sabu-sabu dibeli seharga Rp 1,2 juta. Di tangan Id dan My, 0,33 gram sabu-sabu disita polisi.

"Sabu-sabu dibeli Rs dari Ag yang statusnya DPO, seorang (narapidana) di Lapas Cirebon. Rs kami tangkap di Apartemen Gateway Cicadas Kota Bandung, di tangan Rs juga kami sita pil ekstasi sebanyak 8 butir," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Bandung‎ AKBP Irfan Nurmansyah di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (11/6/2018).

Id dan Yg kepada polisi mengaku selama setahun tera‎khir mengonsumsi sabu-sabu dengan dibantu tersangka Rs.

(Baca: Bingung Ditinggal Pacar, Wanita Ini Lakukan Hal Tak Terduga dengan Hasil Hubungan Gelapnya )

"Ini jadi mengundang perhatian karena melibatkan seorang ASN dan honorer pemerintah kota. Mereka menggunakan sabu-sabu untuk meningkatkan stamina dalam mendukung pekerjaan, tapi tetap tidak dibenarkan," kata Irfan.

Ke empatnya dijerat Pasal114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Thaun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Ke empatnya kami tahan untuk proses penyidikan," kata Irfan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ASN dan Honorer Pemkot Bandung Konsumsi Sabu yang Dibeli dari Napi Lapas Cirebon Seharga Rp 1,2 Juta, http://www.tribunnews.com/regional/2018/06/11/asn-dan-honorer-pemkot-bandung-konsumsi-sabu-yang-dibeli-dari-napi-lapas-cirebon-seharga-rp-12-juta.

Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved