Temukan Izin Trayek Angkutan Mati, Ini Langkah Dinas Perhubungan Singkawang

Menurutnya, jika izin trayek angkutan mati maka pengemudi yang bersangkutan tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

TRIBUPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Sumastro 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Dinas Perhubungan Singkawang, Sumastro mengatakan, jika ditemukan izin trayek angkutan mati, pihaknya akan melakukan rekap nomor kendaraan tersebut untuk dikirim ke Dinas Perhubungan Provinsi.

"Karena izin trayek lintas kabupaten/kota merupakan kewenangan provinsi," katanya, Sabtu (9/6/2018).

Baca: Pastikan Keselamatan Penumpang, Forum Lalu Lintas Lakukan Ramp Chek

Baca: Polsek Ngabang Bersih-Bersih Lingkungan Masjid Baiturahman

Menurutnya, jika izin trayek angkutan mati maka pengemudi yang bersangkutan tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

Karena pada administrasinya sudah terdapat kelemahan, kemudian kewajiban asuransi juga jadi merepotkan.

"Jadi ini syarat administrasi yang harus dilengkapi angkutan umum, tidak boleh diabaikan," tuturnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved