Dorong Percepatan Keterbukaan Informasi, KI Kalbar Lakukan Pemeringkatan Badan Publik

Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan sosialisasi kuesioner monitoring dan evaluasi pemeringkatan Badan Publik 2018.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
 (Kiri-Kanan) – Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalbar Syarif Muhammad Herry, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalbar Rospita Vici Paulyn, Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Chatarina Pancer Istiyani dan Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI)/Wakil Ketua KI Provinsi Kalbar Abang Amirullah saat konferensi pers usai kegiatan di ruang rapat Wakil Gubernur Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Jumat (8/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan sosialisasi kuesioner monitoring dan evaluasi pemeringkatan Badan Publik 2018.

Monitoring dan evaluasi (monev) bertujuan untuk mengetahui tingkat keterbukaan informasi yang diterapkan oleh badan-badan publik di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalbar, Rospita Vici Paulyn menegaskan bagian dari tugas dan tanggung jawab KI adalah mendorong percepatan keterbukaan informasi di Kalbar.

Baca: Sidang Paripurna Ke 2 Tahun Ini, Kuswandi Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu

“Dalam pemeringkatan publik tahun 2018 ini, monitoring, evaluasi dan assesment dibagi dalam sembilan kategori yakni NGO/LSM, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, lembaga vertikal, partai politik, lembaga penyelenggara pemilu, lembaga non struktual, lembaga struktural, serta Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota,” ungkapnya saat konferensi pers usai kegiatan di ruang rapat Wakil Gubernur Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Jumat (8/6/2018).

Muara pemeringkatan, kata Rospita, yakni penganugerahan kepada lima badan publik terbaik sesuai peringkat pada masing-masing kategori.

Penganugerahan sebagai bagian dari apresiasi kepada badan publik yang sudah melakukan keterbukaan informasi.

“Untuk badan-badan publik lainnya (di luar lima terbaik_red) juga akan diumumkan kepada publik. Namun, tidak dengan nilai tetapi dengan simbol warna,” terangnya.

Simbol warna menggambarkan besaran prosentase keterbukaan informasi badan-badan publik. Warna hijau misalnya, untuk badan publik yang prosentase keterbukaan informasinya sebesar 75 persen.  

“Warna kuning dibawah 75 persen. Sedangkan, warna merah berarti masih di bawah 50 persen,” jelasnya.

Ia menambahkan hasil monitoring dan evaluasi pemeringkatan akan disampaikan kepada Gubernur dan DPRD provinsi Kalimantan Barat.

“Hasil juga disampaikan ke masyarakat agar bisa menilai langsung tingkat informasi yang sudah dilaksanakan oleh badan publik di Kalbar,” timpalnya.

Rospita memaparkan monev menyasar 320 badan publik, namun kemungkinan jumlahnya akan bertambah. Badan-badan publik diberikan waktu selama dua bulan untuk memperbaiki sistem layanan dan informasi badan publiknya.

“Batas pengembalian kuosioner tanggal 31 Juli 2018. Kami akan lakukan penilaian, baik website, foto, ataupun dokumen kuosioner yang dikembalikan,” ujarnya.

10 badan publik terbaik dari masing-masing kategori akan divisitasi. Visitasi dijadwalkan pada rentang waktu 14 Agustus-14 September 2018. Penganugerahan akan diserahkan bersamaan dengan Hari Hak Tahu Sedunia pada 28 September 2018.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved