Disnakertrans Sanggau: Perusahaan Salurkan THR Paling Lambat Sepekan Sebelum Lebaran
Minimal, lanjutnya, orang yang berkerja satu bulan atau diatasnya harus diberikan THR. Kecuali dibawah satu bulan.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau, H Jamilah menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat dari Bupati tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja buruh di Perusahaan.
Baca: Konggo: Karyawan Bisa Laporkan ke Disnakertrans Jika Perusahaan Tak Berikan THR
“Minimal sepekan lebaran sudah dibagi THR. Surat tertanggal 24 Mei 2018 sudah disampaikan ke semua perusahaan yang ada di kabupaten Sanggau, agar kewajiban memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih harus diberi THR, ” katanya.
Baca: Dewan Sanggau: Perusahaan Wajib Serahkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Minimal, lanjutnya, orang yang berkerja satu bulan atau diatasnya harus diberikan THR. Kecuali dibawah satu bulan.
“Diatas satu bulan nominalnya, hitunganya masa kerja per 12 kali satu bulan upahnya. misalnya masa kerja 3 bulan, 3/12xRp2 juta. Secara porposional perhituanganya, ” ujarnya.