Dewan Sanggau: Perusahaan Wajib Serahkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran
“Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diserahkan paling lambat H-7 lebaran, Selama ini itu sudah ditaati perusahaan...,"ujarnya
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Konggo Tjintalong Tjondro meminta
para pengusaha segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan karyawan minimal H-7 lebaran.
“Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diserahkan paling lambat H-7 lebaran, Selama ini itu sudah ditaati perusahaan. Saya dapat laporan PT Erna itu setiap tahun membayarkan. Bagi pekerja di atas satu tahun itu sesuai gaji pokok,” katanya, Kamis (7/6/2018).
Baca: Pagi Ini Pemkot Pontianak Serahkan Tali Asih Pada PHL
Ketua Apindo kabupaten Sanggau itu mengaku selama ini tidak ada masalah soal pembagian THR tersebut.
“Memang kalau secara kontrol kesulitan bagi saya, karena laporan tidak ada. Tapi selama ini, tidak ada juga protes-protes dari para buruh. Jadi saya beranggapan itu sudah sesuai, ” tuturnya.
Baca: Pj Gubernur dan Bupati Imbau ASN Harus Netral di Pilkada
Akan tetapi, lanjutnya, memang kalau perusahaan yang melaporkan setiap tahun adalah PT Erna.
“Mereka memberitahukan akan memberikan tanggal 7 dengan mencantumkan angka masing-masing melalui bank,” ujar Politisi Partai Golkar Sanggau itu.
Konggo menegaskan kewajiban pemberita THR merupakan amanat dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans). Dan sudah tercantum komposisi dan besarannya. “Hitung-hitungannya ada,” tegasnya.