Konggo: Karyawan Bisa Laporkan ke Disnakertrans Jika Perusahaan Tak Berikan THR
“Kalau terlambat, atau tidak memberikan, kalau di Permenakertrans itu sanksinya tidak ada. Secara hukum itu kan tidak ada,"ujarnya
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Konggo Tjintalong Tjondro menyampaikan, Buruh maupun karyawan bisa langsung melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) jika memang perusahaan tidak memberikan THR atau THR yang diberikan tidak sesuai besarannya.
“Kalau terlambat, atau tidak memberikan, kalau di Permenakertrans itu sanksinya tidak ada. Secara hukum itu kan tidak ada, Tapi sepengetahuan saya, itu perusahaan sudah bayar satu pekan sebelum lebaran. Minggu ini mereka sudah bayar semua,” tegasnya, Kamis (7/5/2018).
Baca: Dewan Sanggau: Perusahaan Wajib Serahkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Konggo menegaskan, apabila ada perusahaan yang memberikan THR secara bersama terhadap karyawan, artinya pemberian THR diberikan kepada seluruh buruh di momen jelang lebaran, baik kepada buruh yang muslim atau tidak, itu tidak menjadi persoalan.
Baca: Pemda Kapuas Hulu Pastikan Sembako Aman Hingga Sesudah Lebaran
“Tapi biasanya buruh tidak mau, Mereka kan tidak butuh. Sama seperti PNS, Mengapa THR diserahkan pada pekan pertama, itu Permenkeu. Jadi pekan pertama pemberian THR itu untuk lebaran. Sementara gaji 13 yang diberikan awal Juli itu untuk anak sekolah. Jadi sepanjang buruh tidak komplain, tidak masalah,” pungkasnya. (hen).