Bupati Sambut Baik Program Simral yang Disosialisasikan Bappeda Sintang

"Karena dengan Simral ini secara langsung bisa mengintegrasikan seluruh perencanaan penganggaran, sehinga ke depan evaluasi lebih baik lagi," jelasnya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ WAHIDIN
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sintang melaksanakan Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (Simral) di Ruang Kerja Bupati Sintang, Kamis (7/6/2018) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sintang melaksanakan Sosialisasi Sistem
Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (Simral) di Ruang Kerja Bupati Sintang, Kamis (7/6/2018) pagi.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman MoU antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan DPRD Kabupaten Sintang dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Maret 2018 lalu.

Baca: Berkas Perkara Tersangka Miras di Ketungau Hulu Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca: Operasi Ketupat 2018, Kelancaran Arus Mudik dan Balik Jadi Atensi Polres Sintang

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bappeda Sintang Kartiyus mempresentasikan secara langsung Simral di hadapan Bupati Sintang Jarot Winarno dan Wakil Bupati Sintang Askiman.

Menurut Bupati Sintang Jarot Winarno, Pemerintah Kabupaten Sintang sangat mendukung Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (Simral).

Baca: Antisipasi Arus Mudik, Polsek Ngabang Dirikan Pos Pelayanan Lebaran 2018

Baca: Komunitas Fotografi Kalbar Akan Gelar Sahur on The Road

"Karena dengan Simral ini secara langsung bisa mengintegrasikan seluruh perencanaan penganggaran, sehinga ke depan evaluasi kita lebih baik lagi," jelas Jarot.

Kepala Bappeda Sintang, Kartiyus menyampaikan bahwa Simral ini salah satu unsur yang harus dilaksanakan Pemda guna mengintegrasikan Sistem Perencanaan dan Penataausahaan Keuangannya.

"Kami merasa bersyukur Pak Bup dan Pak Wakil Bupati menyambut baik program baru ini, dan ini memang diperintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved