Berkas Perkara Tersangka Miras di Ketungau Hulu Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas perkara hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap dengan nomor : B-1643 / Q.1.12 / EPP.2 / 06 / 2018, tanggal 04 Juni 2018.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Kepolisian Sektor Ketungau Hulu telah melimpahkan perkara pembuatan minuman keras atau miras ke Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu (6/6/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP / 101 / VI / 2017 / Kalbar / Res. Sintang / Sek. Ket. Hulu, tanggal 03 Juni 2017 dan Surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka YN alias BY.
Baca: BPBD Sekadau Imbau Warga Antisipasi Terjadinya Kebakaran
Baca: Operasi Ketupat 2018, Kelancaran Arus Mudik dan Balik Jadi Atensi Polres Sintang
Berkas perkara hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap dengan nomor : B-1643 / Q.1.12 / EPP.2 / 06 / 2018, tanggal 04 Juni 2018.
Tersangka dijerat pasal 204 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 140 dan atau pasal 142 UU no 18 tahun 2012 tentang pangan dan diancam dengan penjara 15 tahun.
Baca: Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita Cantik Dalam Kardus Akhirnya Ditangkap
Sebagaimana dijelaskan tindak pidana barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan bagi jiwa atau kesehatan orang.
Secara terpisah, Kapolsek Ketungau Hulu akp Dahomi Baleo Sirega dalam kesempatan terpisah mengimbau jangan sampai ada lagi yang coba-coba memproduksi miras.
"Jangan pernah coba-coba melakulan kegiatan seperti tersangka tersebut diatas karena kami tidak segan-segan untuk menindak secara hukum," pungkasnya.