Inilah Mekanisme Pelayanan Denda Bagi Kartu Tidak Aktif Karena Terlambat atau Belum Bayar BPJS

Kepala BPJS Cabang Singkawang, Mardani mengungkapkan mekanisme pelayanan denda

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/RAYMOND KARSUWADI
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang, Mardani yang membawahi area Singkawang, Bengkayang dan Sambas. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala BPJS Cabang Singkawang, Mardani mengungkapkan mekanisme pelayanan denda, bagi kartu tidak aktif karena terlambat atau belum membayar iuran BPJS kesehatan.

"Dengan disiplin membayar iuran, peserta akan memperoleh perlindungan jaminan kesehatan setiap saat bagi diri dan keluarganya," tegas Mardani.

Apabila terlambat atau lupa membayar iuran, sehingga kartu JKN-KIS menjadi tidak aktif, menurut Mardani, maka ada mekanisme pelayanan dendanya.

Baca: BNN Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Singkawang-Manado

"Yakni, pelayanan denda diberlakukan kepada peserta JKN-KIS yang menunggak dan dirawat inap," ujarnya.

Kemudian, peserta yang terkena denda layanan, maka dapat melapor ke PIC rumah sakit (admission rumah sakit).

"PIC rumah sakit yang nantinya berkoordinasi dengan petugas piket kami di Kantor Cabang BPJS Kesehatan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan menggelar konferensi pers Mudik Nyaman bersama BPJS Kesehatan di ruang meeting Dangau hotel dan resort Singkawang, Senin (4/6/2018).

Kepala BPJS Cabang Singkawang, Mardani mengungkapkan, tujuannya ikut menyambut dan mendukung peserta JKN-KIS yang melaksanakan mudik.

"Memastikan peserta JKN-KIS yang melaksanakan mudik, mendapatkan jaminan atau akses finansial ke fasilitas kesehatan apabila dibutuhkan. Memastikan peserta JKN-KIS, dapat mengakses informasi yang diperlukan selama melakukan mudik," ungkapnya.

BPJS Cabang Singkawang, memiliki wilayah kerja di Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved