Oknum PNS Dilaporkan Akibat Postingan di Facebook, Pepatah Jerman Hingga Sebut 212
Pelaporan itu berawal dari unggahan SH di akun facebook miliknya, DJ yang memposting unggahan pada Kamis (31/5/2018).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Oknum Pegawai Negeri Sipil, SH, dilaporkan Laskar Muslim Ketapang (Lamka) ke Mapolres Ketapang.
Pelaporan itu berawal dari unggahan SH di akun facebook miliknya, DJ yang memposting unggahan pada Kamis (31/5/2018).
Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari mengatakan, pihaknya meminta aparat kepolisian segera menahan dan memproses hukum SH.
"Kita sudah laporkan ke Polres beberapa hari lalu. Kita minta polisi segera menahan dan memproses hukum pelaku. Sebab sudah keterlaluan dan dahulu juga pernah melakukan hal sama,” ungkapnya, Senin (4/6/2018).
Baca: Warga Mempawah Hilir Dipolisikan Akibat Postingannya di Medsos
Baca: Kisah 5 Orang Paling Beruntung di Dunia, Lolos dari Nuklir hingga Menang Lotre Berkali-kali
Baca: 6 Artis Indonesia Terkaya, Tajir Melintir Bahkan Hartanya Tak Habis 7 Turunan!
Baca: Artis Bollywood Rani Mukerji Tajir Melintir, Ternyata Ini Sumber Kekayaan Bersama Suami
Tak hanya ke Polres, Laskar Muslim Ketapang (Lamka) juga mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Ketapang, Senin (4/6/2018).
“Kita minta Pemkab Ketapang memecat oknum itu dari statusnya sebagai PNS,” kata Isa Anshari menyampaikan maksud kedatangannya.
Oknum PNS berinisial SH, yang diduga pemilik akun DJ memposting tulisan diberanda facebooknya, Kamis, 31 Mei 2018.
Postingan itu merupakan komentar atas meme seorang anggota DPR.
“Baru tahu saya. Vanke benar si pembuat meme ini, buat fingin ana aza, entah batal blm fuasa ana sekarang? dan ternyata memang benar, sering terjadi kebetulan kalau berbau-bau 212 itu tak akan jauh dari seputaran: 1. Syahwat kekuasaan, 2. Syahwat selangkangan dan 3. Kesablengan alias keidiotan. Pepatah orang Jermah mengatakan Becik ketitik olo ketoro. Artinya perbuatan baik akan diperlihatkan perbuatan burukpun akan ditampakkan,” tulis akun DJ.

Isa Anshari mengatakan, ini merupakan kali kedua SH berulah.
“Tapi dahulu waktu menghina ulama dan dilaporkan ke Mapolres Ketapang, pelaku ini meminta maaf dan sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi. Jadi pelaku ini sudah sepantasnya dihukum atas perbuatannya ini,” kata Isa.
Sementara itu, dalam video Laskar Muslim Ketapang, SH menyampaikan permohonan maaf.
"Karena ujaran di medsos yang dianggap menghina atau melecehkan organisasi atau kelompok tertentu dengan ketulusan hati saya minta maaf kiranya itu dianggap satu kesalahan. Cuman untuk proses selanjutnya kita tunggu saja sebagaimana hukum di indonesia," katanya.
Laporkan Ujaran Kebencian
Selain di Ketapang, dua warga Kabupaten Mempawah, Ak dan JO juga dilaporkan karena postingan di Facebook.