KPPAD Dorong Sinergitas Antar Lembaga dalam Penyelesaian Kasus Anak Yang Berhadapan Hukum
Eka menjelaskan setelah dirinya dan komisioner lainnya di Lantik, mereka lansung bekerja
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK - Komisioner Komisi Pengawasan dan Pelindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Eka Nurhayati Ishaq mendorong sinergitas antar lembaga terkait dalam menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum, Jum'at (1/6/2018).
Salah satunya adalah dengan mendorong pihak-pihak terkait untuk segera melakukan Dipersi/pendamaian agar anak-anak tersebut tidak masuk meja pengadilan.
"Dipersi itu bagaimana mengalihkan anak yang berhadapan dengan hukum untuk di arahkan agar tidak masuk ke pengadilan atau di damaikan. Tentu Dipersi menghadirkan (melibatkan) penyidik (kepolisian), Bapas (Balai Pemasyarakatan) penelitian masyarakat, KPPAD dan Peksos (pekerja sosial) dari dinas sosial," terang Eka.
(Baca: Temu Kangen Masyarakat Sintang, Milton: Saya Sangat Bangga )
Eka menambahkan, 90 persen (%) anak-anak yang berhadapan dengan hukum tersebut adalah anak-anak yang memiliki latar belakang keluarga broken home ataupun putus sekolah, Yang rata-rata penyebabnya ada salah dalam menempatkan pergaulan (teman).
"Dalam kesempatan ini anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini adalah anak-anak yang 90 persen punya masalah dengan keluarga entah itu broken home, putus sekolah dan lain-lain. Setelah diberikan pendekatan emosional kita tanyakan mengapa bisa terjerumus Alhamdulillah mereka terbuka. Rata-rata masalahnya adalah pergaulan atau salah menempatkan teman," Ungkapnya di Kantor KPPAD.
(Baca: Penerapan Smart City Terkendala Jeleknya Jaringan Internet di Kubu Raya )
Eka menjelaskan setelah dirinya dan komisioner lainnya di Lantik, mereka lansung bekerja. Sehingga tidak sedikit di antara mereka yang mendapatkan temuan dan pengakuan, baik dari anak-anak yang berhadapan dengan hukum maupun dari orangtuanya.
"Dalam kasus ini kami banyak mendapatkan temuan dan pengakuan dilapangan setelah di Lantik. Salah satunya adalah faktor eksternal seperti ada yang memanfaatkan situasi dan kondisi pelaku (anak-anak), jadi (oknum) dalam kesempatan ini kami meminta kepada seluruh pihak (oknum) agar tidak memanfaatkan anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Juga agar tidak dimanfaatkan kepada hal-hal yang tidak baik karena bagaimanapun (anak-anak berlawanan dengan hukum) dilindungi oleh negara, bukan hanya kami tapi juga seluruh pihak dan elemen masyarakat dan pemerintah," Pungkasnya.
Sementara itu Komisioner KPPAD lainnya, Nani Mengatakan, pihaknya juga mendapatkan pengakuan secara lisan dari beberapa orang tua tentang adanya oknum yang berusaha memanfaatkan kasus-kasus anak berhadapan dengan hukum untuk keuntungan mereka pribadi. Seperti datang untuk meminta sejumlah uang ataupun memanfaatkan anak-anak tersebut untuk dipekerjakan menjadi Office Boy (OB) dan lain-lain.
"Pertama, pungli ada misalanya untuk jual beli kasus seperti dipersi yang bisa cepat atau lambat. Ke dua, lalu ada yang mendatangi orang tua yang bermasalah diminta sekian dan yang ketiga anak yang seharusnya sudah selsai dipersi inikan menunggu putusan pengadilan, berarti hakim sudah memutuskan anak ini bebas harusnya di tempatkan di balai pelatihan atau di kembalikan ke orang tua. Tapi ada yang memanfaatkan anak jadi OB akhirnya pemikiran yang ekstrim, jadi tidak mendapatkan pembinaan jadi berpengaruh pada mental si anak," Pungkas Nani.
Dengan kejadian tersebut tentu meresahkan para orang tua anak-anak yang berhadapan dengan hukum selain itu juga mengakibatkan psikologis dan mental anak-anak terganggu karena setelah selesai Dipersi ternyata tidak mendapatkan pelatihan yang semestinya ataupun dipulangkan ke orang tuanya.
"Sehingga Ada Yang bertanya seperti ini, Bu ini saya dibina seperti apa kok bukan pembinaan yang di peroleh? atau Bu saya harus jadi tukang pel ke, tukang sapu? atau Bu saya mau dibawa kesini ni Bu untuk jadi tukang cuci piring? atau Bu kapan saya keluar ni Bu?, Hal itu bisa menganggu mental anak," terangnya.
Nani juga menjelaskan, jikalau ada oknum-oknum yang mendatangi orang tua dari anak-anak tersebut adalah untuk penyelesaian kasus melalui dipersi.
"Lalu ada yang mengungkapkan ada oknum yang meminta sekian uang ke orang tua untuk penyelesaian kasus melalui dipersi, Dipersi itu untuk anak yang di tuntut di bawah tujuh tahun," tukas Nani.