Ramadan 1439 H

Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 1439H Pemkab Sambas

Pemerintah telah resmi menetapkan pemberian cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/HAMDAN DARSANI
Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili, Wakil Bupati Sambas Hairiah dan Sekda Sambas Jamiat Akadol bersalam-salaman dengan seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Sambas, Senin (11/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pemerintah telah resmi menetapkan pemberian cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili melalui Wakil Bupati Sambas, Hairiah telah menerbitkan Surat Nomor 800/746/BKPSDMAD-E tanggal 25 Mei 2018 perihal penegasan tentang pemberian cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Surat tersebut, merupakan bentuk tindaklanjut pemerintah daerah, terkait penegasan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Baca: Enam Desa di Bunut Hulu Terendam Banjir, Desa Inilah Yang Paling Parah

"Aparatur Sipil Negara harus mengetahui pelaksanaan cuti bersama hari raya tahun ini. Harus rajin memperbaharui informasi, termasuk cuti ini," ungkap Wabup Hairiah, Senin (28/5/2018).

Hairiah menegaskan, perlu diingat, sesuai pasal 333 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mengamanatkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Oleh karena itu, Hairiah meminta ASN profesional dan tidak mengajukan cuti tahunan sebelum ataupun sesudah pelaksanaan cuti bersama lebaran ini.

"Kecuali atas izin tertulis Bupati, selaku pejabat pembina kepegawaian," ingat Hairiah.

Hairiah menjelaskan, Pimpinan OPD harus mengingatkan setiap bawahannya, terkait pelaksanaan cuti ini.

Pesannya, pimpinan OPD memberikan keteladanan dan kepatuhan terhadap ketentuan cuti bersama dan hari libur nasional menyambut lebaran tahun ini.

"Pimpinan OPD harus bisa mengindahkan instruksi ini, memonitor bawahannya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan ketentuan disiplin jam kerja setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir," ujarnya.

Untuk sektor pelayanan publik seperti rumah sakit atau puskesmas, harapan Hairiah, pelayanan publik tidak terhenti.

Mekanismenya lanjut dia, dipercayakan kepada manajemen OPD bersangkutan.

"Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti, dan tidak mengurangi hak cuti tahunan dan ditambah dengan jumlah hari melaksanakan tugas saat cuti bersama berlangsung,"jelas Wabup.

Dia pinta seluruh aktifitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, dan khusus hari pertama pasca cuti bersama dan libur nasional lebaran, mengikuti apel gabungan di halaman kantor Bupati Sambas.

"Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, ditetapkan tujuh hari kerja dari tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Hari libur nasional menyambut lebaran ditetapkan pada tanggal 15 dan 16 Juni 2018. Hari pertama ASN masuk kerja kembali pasca libur tersebut diatas pada Kamis atau 21 Juni 2018," sambungnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved