Vicky Prasetyo Mengaku Ditalak Angel Lelga, Ini 6 Hal Yang Bisa Jadi Dasar Perceraian
Lebih lanjut, Vicky mengatakan bahwa dia sebenarnya juga tidak selingkuh dari istrinya tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Vicky Prasetyo baru saja membuat sebuah pengakuan yang mengejutkan.
Pria itu mengaku telah ditalak Angel Lelga dan sudah 10 hari dia pergi dari rumah Angel.
Hal itu disampaikan Vicky saat diundang di acara Brownis Sahur.
Lebih lanjut, Vicky mengatakan bahwa dia sebenarnya juga tidak selingkuh dari istrinya tersebut.
Menurut Vicky, ada perbedaan pendapat antara dia dengan Angel Lelga dan Vicky juga belum bisa membahagiakan istrinya yang dianggapnya lebih kaya dari dirinya.
Baca: Rumah Tangga Angel Lelga Diterpa Kabar Buruk! Vicky Prasetyo Menangis Ungkap Hal Ini
Baca: Dewan Akan Buat Perda Tentang Miras di Ketapang
Namun, apakah alasan tersebut sudah cukup kuat bagi seorang wanita menggugat cerai suaminya?
Ternyata, alasan yang dapat digunakan sebagai dasar gugatan cerai telah diatur dalam Undang Undang Perkawinan Pasal 39 ayat (2).
Ada 6 alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian, antara lain:
1. Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya.
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
Baca: Tonton Videonya! Pak Uning Kenalkan Sambal Ala Mempawah, Aksinya Bikin Ngiler
Baca: Target PAN di Pemilu, Pengamat Sebut Harus Ubah Gaya Komunikasi dan Pendekatan
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Sementara bagi perkawinan yang berdasarkan pada hukum Islam, ada dua alasan tambahan.