Dewan Akan Buat Perda Tentang Miras di Ketapang

Kita akan buatkan Perda itu. Paling tidak pada 2018 ini akan siapkan Raperdanya. Sehingga pada tahun depan bisa terealisasi.

Penulis: Subandi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Jajaran Polsek Delta Pawan menggerebek rumah Herman di JL Rangga Sentap, Kelurahan Sukaharja yang kedapatan menjual Miras, Kamis (24/5/2018) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Terkait sudah beberapa kali jajaran Polsek Delta Pawan mengaman penjual minuman keras (Miras). Namun hingga saat ini masih saja ada yang berani menjual karena para pelaku hanya dikenakan saksi tindak pidana ringan (Tipiring).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kapolsek Delta Pawan, AKP Riwayansyah.

Menurutnya saksi itu memang sesuai aturan yang berlaku sehingga ia berharap ada Peraturan Daerah (Perda) mengenai Miras di Ketapang.

Baca: Polsek Delta Pawan Tangkap Penjual Miras

Satu di antaranya tentang saksi agar bisa diatur lebih tinggi demi memberikan efek jera terhadap para pelaku. Ketua DPRD Ketapang, Budi Mateus menegaskan pihaknya siap mengusulkan Perda yang diminta Kapolsek tersebut.

Lantaran dirinya juga beranggarapan Perda mengenai Miras sangat penting. Terlebih di beberapa daerah termasuk di Provins Kalimantan Barat menurutnya Perda tentang itu sudah ada. Sehingga Ketapang harus segera dibuatkan juga.

“Kita akan buatkan Perda itu. Paling tidak pada 2018 ini akan siapkan Raperdanya. Sehingga pada tahun depan bisa terealisasi,” kata Budi kepada wartawan di Ketapang, Jumat (25/5).

Ia menegaskan Perda tersebut sangat penting agar ada payung ukum bagi aparat dalam menentukan tindakan. “Termasuk untuk memberikan saksi kepada para pelaku bahkan kalau bisa pembeli jika kedapatan juga diberi saksi, misalnya,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved