Aman Aburrahman Sebut Pelaku Bom Bunuh Diri di Surabaya Orang Sakit Jiwa dan Frustrasi

Aman menyebut hanya orang-orang sakit jiwa yang menamakan serangkaian teror tersebut sebagai jihad.

Editor: Didit Widodo
tribun jakarta
Aman Abdurrahman saat sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Jumat (25/5/2018) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menyinggung serangkaian kasus teror bom di Surabaya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Aman menyebut hanya orang-orang sakit jiwa yang menamakan serangkaian teror tersebut sebagai jihad.

"Dua kejadian (teror bom) di Surabaya itu saya katakan, orang-orang yang melakukan, atau merestuinya, atau mengajarkan, atau menamakannya jihad, adalah orang-orang yang sakit jiwanya dan frustasi dengan kehidupan," ujar Aman.

Dua teror bom yang dimaksud Aman yakni aksi bom bunuh diri di gereja dan di Mapolrestabes Surabaya.

Aman menyampaikan, aksi bom bunuh diri yang dilakukan Ibu dan anaknya di sebuah gereja di Surabaya terjadi karena pelakunya tidak memahami tuntunan jihad.

Baca: Ilmuwan Ungkap Teknik Tarian Michael Jackson yang Menentang Gravitasi, Ternyata Ini Rahasianya

"Kejadian dua Ibu yang menuntun anaknya terus meledakkan diri di parkiran gereja adalah tindakan yang tidak mungkin muncul dari orang yang memahani ajaran Islam dan tuntutan jihad, bahkan tidak mungkin muncul dari orang yang sehat akalnya," kata dia.

Sementara itu, Aman menyebut aksi bom bunuh diri di Mapolrestabes Surabaya sebagai tindakan keji yang mengatasnamakan jihad.

"Kejadian seorang ayah yang membonceng anak kecilnya dan meledakkan diri di depan kantor polisi, si anak terpental dan alhamdulillah masih hidup, tindakan itu merupakan tindakan keji dengan dalih jihad," ucap Aman.

Menurut Aman, agama Islam berlepas diri dari tindakan-tindakan atau aksi teror seperti yang terjadi di Surabaya.

Adapun Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Jaksa menilai Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved