Ramadan 1439 H

Banyak Yang Tak Tahu, Inilah Hukum Menyikat Gigi Saat Berpuasa!

Islam menuntut kebersihan gigi dan mulut umatnya agar bersih dan segar melalui siwak ataupun sikat gigi.

Editor: Mirna Tribun
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menyikat gigi merupakan kebiasaan sehari-hari yang selalu dilakukan hampir semua orang.

Orang-orang rajin membersihkan gigi untuk menjaga kesehatan gigi hingga mencegah bau mulut.

Baca: Sering Makan Gorengan Saat Buka Puasa? Awas! 7 Penyakit Ini Menanti

Tapi, bagaimana saat sedang berpuasa?

Bolehkah menyikat gigi?

Dilansir dari NU Online, kebersihan gigi dan mulut merupakan bagian dari keimanan.

Demikian halnya dengan menjaga aroma mulut yang sedap merupakan bagian dari kebaikan itu sendiri.

Islam menuntut kebersihan gigi dan mulut umatnya agar bersih dan segar melalui siwak ataupun sikat gigi.

Hanya saja pada saat puasa anjuran untuk membersihkan gigi dan mulut perlu diatur waktunya.

Baca: Buka Puasa dengan Minum Es Teh, Sebenarnya Sehat Nggak Sih? Ini Jawaban Ilmiahnya!

Pasalnya, pembersihan gigi dan mulut di siang hari perlu dihindari karena menyalahi keutamaan.

Hal ini disampaikan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain sebagai berikut.

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Hukum bersiwak atau berkumur saat puasa termasuk makruh.

Karena pembersihan mulut di saat puasa merupakan tindakan menyalahi yang utama.

Utamanya adalah mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap apa adanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved