Idul Fitri 2025

Ketentuan Takbiran Idul Fitri 2025: Panduan Resmi Kemenag dan Bacaan Lengkap

Umat Islam dianjurkan untuk mengisi malam takbiran dengan lantunan takbir di masjid, musala, dan tempat lainnya dengan tetap menjaga ketertiban serta

Generated by AI
IDUL FITRI 2025 - Foto ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan (AI) Minggu 30 Maret 2025, memperlihatkan suasana jemaah yang sedang melakukan Takbiran Idul Fitri. Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis ketentuan resmi mengenai pelaksanaan Malam Takbiran, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 2 Tahun 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Takbiran Idul Fitri 2025 menjadi momen yang dinantikan umat Islam untuk mengumandangkan kebesaran Allah setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa. 

Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis ketentuan resmi mengenai pelaksanaan Malam Takbiran, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 2 Tahun 2025. 

Umat Islam dianjurkan untuk mengisi malam takbiran dengan lantunan takbir di masjid, musala, dan tempat lainnya dengan tetap menjaga ketertiban serta kenyamanan. 

Bacaan takbiran yang dikumandangkan memiliki makna mendalam tentang keesaan dan kebesaran Allah. 

Selain itu, penting bagi masyarakat untuk memahami aturan pelaksanaan takbiran agar tetap berjalan khusyuk dan sesuai panduan. 

Dalam artikel ini, akan dibahas ketentuan lengkap takbiran, teks bacaan takbir dalam bahasa Arab, latin, serta terjemahannya. 

Simak ulasan selengkapnya agar Malam Takbiran Idul Fitri 2025 dapat dirayakan dengan penuh kekhidmatan.

[Cek Berita dan informasi Idul Fitri 2025 KLIK DISINI]

Ketentuan Malam Takbiran Idul Fitri 2025 Berdasarkan SE Menag

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Kemenag menegaskan bahwa malam takbiran dapat dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan. 

Berikut adalah kutipan ketentuan yang tertuang dalam poin kedua Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025:

"Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan hingga takbiran Idul Fitri di masjid, musala, dan tempat lain dengan tetap menjaga suasana ketertiban, keamanan, dan kenyamanan."

Artinya, umat Islam boleh menggemakan takbir di berbagai tempat seperti masjid, musala, atau lokasi lainnya, namun tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku, termasuk keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar pelaksanaan takbiran lebih difokuskan di tempat ibadah dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum. 

Konvoi kendaraan di jalan raya untuk takbiran perlu dilakukan dengan tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved