Miris! Kepala Sekolah Dasar Nodai Muridnya Berulang Kali

Ancamannya hukuman penjara lima tahun. Tersangka sekarang kami tahan guna proses hukum lebih lanjut

Editor: Jamadin
ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JOMBANG - Diduga melakukan pencabulan terhadap 4 siswinya, oknum kepala sekolah dasar (SD) di Desa Mangunan, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, inisial Suh (55) ditangkap polisi.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi, mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan keempat orangtua korban pencabulan.

(Baca: Tonton Videonya! Tak Lazim, Seorang Pria Salat di Jalan Raya dekat Masjid )

"Dari laporan tersebut, kemudian kami dalami dan kami minta keterangan kepada para saksi korban. Setelah indikasinya kuat, kami lakukan penangkapan terhadap tersangka," kata AKP Gatot Setyo Budi, Senin (21/5/2018).

 Menurut Gatot, dalam pemeriksaan, para saksi korban mengaku dicabuli di waktu yang berbeda-beda dan di tempat yang berbeda-beda pula.

(Baca: Utang Negara Malaysia Rp 3.500 Triliun, Ini Kata Mahathir Mohamad )

"Ada yang dicabuli di kelas ketika sedang sepi. Rata-rata dicabuli lebih dari satu kali. Ada yang mengaku diraba-raba pada bagian tertentu tubuhnya, disuruh pegang alat kelamin si tersangka, sampai kepada diciumi wajahnya," ujar Gatot.

Pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan. Tersangka bakal dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI 35 Tahun 2014 hasil Perubahan UU RI No 2/2012 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya hukuman penjara lima tahun. Tersangka sekarang kami tahan guna proses hukum lebih lanjut," kata Gatot.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terjadi di Jombang, Empat Siswi SD Dinodai Oknum Kepala Sekolahnya Berkali-Kali

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved