Pilgub Kalbar

Bawaslu Rakor dengan Panwascam se Kabupaten Landak Terkait Penyelesaian Sengketa 

Pertama adalah musyawarah sidang, dan yang kedua adalah musyawarah cepat.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / ALFONS PARDOSI
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalbar, Hawad Sriyanto didampinggi Panwaslu Landak menyampaikan materi kepada Panwascam se Landak pada Jumat (18/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Landak, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) penyelesaian sengketa bersama Panwaslu Kecamatan Se Landak di Ngabang pada Jumat (18/5/2018).

Rakor tersebut mengundang narasumber dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar, Polres Landak, dan Kejaksaan Negeri Landak. Dengan diikuti oleh Panwascam dari 13 Kecamatan yang ada di Landak. 

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalbar, Hawad Sriyanto menerangkan, berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 terkait pemilihan Kepala Daerah.

Hubungannya dengan penyelesaian sengketa itu, diatur bahwa ada dua cara.  Pertama adalah musyawarah sidang, dan yang kedua adalah musyawarah cepat. 

"Musyawarah sidang itu, berlaku seperti proses di Pengadilan. Sehingga diperankan oleh Panwas Kabupaten/Kota mau pun Bawaslu Provinsi," ujarnya.

Sedangkan yang berhubungan dengan beracara cepat itu, meskipun wewenangnya diberikan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota mau pun Bawaslu Provinsi. Tapi ada sebagain besar perannya di Panwascam. 

(Baca: IKIP PGRI Pontianak Sediakan Laboratorium untuk Tingkatkan Keterampilan Mahasiswa )

"Mengapa, karena ada tiga hal. Pertama ketika tahapan yang singkat ada penyelesaian yang dilakukan di tempat kejadian dan diselesaikan satu hari," katanya. 

Maka lanjut Hawad, ini tidak mesti harus menunggu teman-teman Panwaslu Kabupaten/Kota. Mengingat wilayah yang cukup jauh, kemudian belum lagi kesulitan-kesulitan yang terjadi.

Namun yang paling penting adalah, ada koordinasi antara Panwascamnya dengan Panwaslu Kabupaten/Kota. Mengingat tahapannya yang singkat.

"Kemudian kalau penyelesaian sengketa ini tidak ditanggani penyelesaian sengketanya, maka akan berdampak pada tahapan berikutnya," bebernya.

Oleh karena itulah, pihaknya dari Bawaslu mendorong agar ada sosialisasi dan bimtek dalam rakor terkait dengan penyelesaian sengketa beracara cepat.

Maka dari itu untuk penyelesaian sengketa musyawarah ada 12 hari kerja, yang ditanggani Panwaslu Kabupaten/Kota mau pun Bawaslu Provinsi.  "Tetapi kalau beracara cepat itu, hanya satu hari," jelasnya. 

Sehingga dapat dibayangkan bagaimana sebenarnya, peran oleh Panwas yang dulunya pengawas. Biasanya pakai baju oblong mengawas.

Kemudian ketika menemukan penanggana pelanggaran, bersama kepolisan berbaju PDH. Tetapi kemudian, ada diberi mandat lagi oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa menjadi hakim. 

Panwascam dari 13 Kecamatan yang ada di Landak saat mengikuti kegiatan takor terkait penyelesaian sengketa oleh Bawaslu Kalbar pada Jumat (18/5/2018).
Panwascam dari 13 Kecamatan yang ada di Landak saat mengikuti kegiatan takor terkait penyelesaian sengketa oleh Bawaslu Kalbar pada Jumat (18/5/2018). 
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved